oleh

Sore Ini, KPU dan Bawaslu Bahas Penundaan Pilkada Tikep

TERNATE,MSC-Polemik anggaran Pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikoat Tidore Kepulauan pada Pilkada 2020, nampaknya masih belum memenuhi titik temu. Awalnya Pemkot, KPU dan Bawaslu Tikep telah sepakati dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Pasca penandatanganan NPHD, tim Banggar Pemkot dan DPRD Tikep kembali melakukan pemangkasan anggaran kedua lembaga penyelenggara tersebut, dan hingga kini belum ada titik temu.

Anggaran Pilkada untuk KPU yang disepakati dalam NPHD sebesar Rp 17,5 miliar dipangkas tersisa Rp 12 miliar. Sedangkan anggaran pengawasan Bawaslu yang sebelumnya Rp 7 miliar dipangkas hingga menjadi Rp 4 miliar saja.

Pemangkasan ini tertuang dalam pengesahan APBD 2020, kendati sebelumnya telah disepakati bersama yang ditandai dengan penantanganan NPHD sudah ditandatangani jauh-jauh hari sebelumnya.

Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH menuturkan, hingga kini polemik soal anggaran antara Bawaslu, KPU dan Pemkot termasuk DPRD belum ada titik temu.

“Sampai hari ini belum ada titik temu, kendati sudah sampai ke pusat termasuk Pemkot telah bersama dengan Kemendagri,” kata Muksin Amrin.

Oleh karena itu, lanjut Muksin Amrin, Bawaslu, KPU Provinsi termasuk KPU dan Bawaslu Tikep akan melakukan pertemuan bersama guna membahas persoalan anggaran Pilkada tersebut.

Dalam undangan kepada media masa, Ketua Bawaslu menyampaikan, pertemuan bersama tersebut akan membahas nasib pelaksanaan Pilwako di Tikep tahun 2020 nanti.

“Opsi yang dibahas nanti penundaan tahapan atau penundaan pilkada sampai tahun 2024,” kata Muksin Amrin.

Pertemuan bersama akan dilakukan pada sore nanti Selasa (28/1/2020) bertempat di ruang utama Bawaslu Provinsi Maluku Utara, jalan Makugawenen kelurahan Tobona Kota Ternate Selatan. (red)

Bagikan

Komentar