oleh

Bawaslu Ingatkan Batas Akhir Mutasi Jabatan 8 Januari 2020

TERNATE,MSC-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Suratman Kadir meningatkan larangan pergantian jabatan atau mutasi pejabat terhitung 8 Januari 2020.

“Sesuai PKPU Nomor 16 tahun 2019, penetapan calon 8 Juli 2020. Berarti larangan mutasi jabatan terhitung 8 Januari 2020,” ucap Suratman Kadir kepada malusatu.com, Minggu (1/1/2020).

Bawaslu Haltim kata Suratman Kadir telah menyurati Bupati Haltim Ir. Muhdin terkait dengan larangan pergantian jabatan atau mutasi pejabat jelang Pilkada 2020.” Bawaslu Haltim sudah melayangkan himbauan tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Haltim,” katanya.

Ketua Bawaslu Haltim, Suratman mengatakan imbauan ini merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan kepala daerah yakni Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Dijelaskannya, dalam pasal 71 ayat 2 undang-undang Pilkada tersebut tegas menyatakan dengan kata ‘dilarang’ untuk bupati dan wakil bupati melakukan pergantian pejabat terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, hingga akhir masa jabatan.

“Namun mutasi jabatan ada pengecualiannya yakni mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri terkait,” kata Ketua bawaslu Suratman kadir.

Ia menambahkan, tujuannya seperti ditafsirkan dari pasal 71 ayat 3 untuk menghindari kesalah fahaman dengan kebijakan kepala daerah (petahana) yang dilarang secara undang-undang merugikan salah satu pasangan calon, baik itu untuk daerah sendiri maupun daerah lain. Berlaku enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih.

“Ini berlaku untuk semua kepala daerah, jadi kepala daerah yang sekarang ikut atau tidak di Pilkada nanti, tetap undang-undang melarang melakukan mutasi,” lanjut Suratman.

Adapun sanksi yang dikenakan, Suratman menyebutkan hal ini diatur dalam pasal 71 ayat 5. Jika petahana melanggar peraturan seperti yang disebutkan sebelumnya, maka petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten.

Sanksi administratif tersebut, tentu akan melalui proses pendalaman terlebih dahulu. Hal ini dilakukan sesuai standar pemberian sanksi oleh penyelenggara pemilihan khususnya untuk membuktikan apakah terdapat persetujuan menteri atau tidak. (red)

Bagikan

Komentar