oleh

Bawaslu-KPU Tak Jamin Pelaksanaan Pilkada Tikep

TERNATE,MSC-KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, tak menjadi pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan (Tikep) dapat berjalan sesuai yang diinginkan.

Jika Pemkot masih belum punya sikap pasti terkait dengan plot anggaran KPU dan Bawaslu Tikep berdasarkan kesepakatan awal yang termuat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Demikian terungkap dalam pertemuan bersama, Bawaslu, KPU Provinsi dan Tidore Kepulauan, Selasa (28/1/2020) di aula Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Jalan Makugawene Kelurahan Tabona Ternate.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin kepada wartawan menjelaskan, Pemkot Tikep melalu Sekda telah menyampaikan kesanggupan Pemkot mengakomodir anggaran berdasarkan NPHD, tetapi Bawaslu tidak menjamin hal itu karena tidak dalam bentuk surat tertulis.

“Yang sudah tertuang dalam NPHD saja Pemkot masih lalai, apalagi hanya dengan bicara tanpa surat tertulis. Kami tidak menjamin itu, nanti dikemudian hari terjadi seperti sekarang ini Pemkot ingkar dari NPHD siapa bertanggungjawab,” sebut Muksin Amrin.

Begitu juga  saat ini Pemkot Tikep telah mencairakan anggaran KPU dan Bawaslu Tikep, hanya saja tidak berdasarkan komitmen prosentasenya dalam NPHD. Dimana untuk tahap pertama 40 persen berdasarkan nilai NPHD.

“Tadi pagi, katanya sudah dicairkan untuk KPU Rp2 miliar dan untuk Bawaslu Rp1 miliar, kalau dihitung berdasarkan prosentase NPHD tidak begitu. Itu prosentase berdasarkan anggaran yang termuat dalam APBD dimana KPU hanya Rp12 miliar dan Bawaslu Rp4 miliar,” kata Muksin.

Lanjut Muksin Amrin, jika dihitung berdasarkan NPHD seharusnya untuk tahap pertama 40 persen maka Bawaslu harus menerima anggaran Rp2,6 miliar, dan untuk KPU harus sebesar Rp4 miliar lebih.

Menurut Muksin Amrin, pertemuan yang digelar adalah perintah Ketua Bawaslu Pusat setelah mendapatkan laporan soal anggaran Pilkada Tikep belum ada titik temu antara KPU, Bawaslu dengan Pemkot Tikep.

Untuk itu kata Muksin Amrin, memberikan deadline waktu kepada Pemkot Tikep adanya perjanjian tertulis soal kesanggupan anggaran Pilkada yang akan diakomodir berdasarkan kesepakatan dalam NPHD.

Jika batas waktu yang diberikan belum juga ada jawaban pasti oleh Pemkot Tikep, maka Bawaslu akan mengambil sikap melaporkan dan memberikan rekomendasi penundaan Pilkada.

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Pudja Sutamat menuturkan, KPU sudah berulang kali meminta KPU Tikep untuk berkoordinasi dengan Pemkot Tikep pasca pertemuan dengan Kemendagri, hanya saja belum ada jawaban pasti dari Pemkot.

“Sebenarnya itu semua butuh niat baik Pemkot, saya lihat belum ada niat baik dari Pemkot Tikep,” katanya.

Untuk penundaan Pilkada, kata Pudja, KPU hanya menunggu rekomendasi Bawaslu. “Sesuai kewenangan penundaan Pilkada Tikep harus ada rekomendasi Bawaslu,” kata Pudja Sutamat.

Seperti diketahui dimana anggaran Pilkada untuk KPU yang disepakati dalam NPHD sebesar Rp 17,5 miliar dipangkas tersisa Rp 12 miliar. Sedangkan anggaran pengawasan Bawaslu yang sebelumnya Rp 7 miliar dipangkas hingga menjadi Rp 4 miliar saja. (red)

Bagikan

Komentar