TIDORE,MSC-Bawaslu Kota Tidore Kepulauan (Tikep), awasi pelaksanaan rekrutmen PPK yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tikep.
Ketua Bawaslu Tikep, Bahrudin Tosofu menuturkan, pengawasan dilakukan oleh Bawaslu memastikan apakah mekanisme perekrutan PPK telah berdasar ketentuan yang berlaku sebagaimana petunjuk dalam PKPU.
Selain dengan cara itu, kata Bahrudin Tosofu, Bawaslu menginstruksikan kepada seluruh Panwascam melakukan pengawasan dan monitoring di seluruh wilayah kecamatan masing-masing.
Bahrudin juga berharap KPU Tikep mengumumkan melalui website resminya dan seluruh media sosial KPU Tikep seperti, Facebook, Instagram, dan Twiteer, termasuk melalui media massa.
“Bawaslu juga ingin memastikan pengumuman pendaftran pembentukan PPK telah diterbitkan. Dan diumumkan berdasarkan dengan regulasi yang ada,” tuturnya kepada malutsatu, Kamis, (16/1/2020).
Menurut Bahrudin, keinginan mempertahankan penyelenggaraan Pilkada di Tikep yang terbaik akan tetap dipertahankan jajaran penyelenggara baik itu Bawaslu maupun KPU. Untk itu Bahrudin Tosofu, bekeyakinan KPU Tikep berkeinginan melahirkan penyelenggara ad hock yang betul-betul kredibel.
“Saya yakin KPU Tikep tidak mau kecolongan dengan melahirkan penyelenggara yang tidak kredibel, keinginan kami bersama predikat pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu terbaik di Maluku Utara tetap dipertahankan,” sebut Kudin sapaan Bahrudin Tosofu.
Namun demikian lajut Kudin, Bawaslu dan jajarannya tetap mengawasi jalannya proses dan mekanisme rekrutmen PPK yang dilakukan KPU Tikep. Sebagai tindak lanjut dari instruksi Bawaslu Pusat, Bawaslu Tikep juga membuka posko pengaduan.
Posko pengaduan ini katanya, agar masyarakat yang tidak puas dengan proses rekrutmen dapat mengadu, bahkan jika ada yang berkeinginan melaporkan ke DKPP dipersilahkan. Pihak memastikan yang berhubungan dengan pembentukan PPK sebagai upaya langkah pencegahan.
“Perekrutan PPK kali ini berdasar pada UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, dengan dasar pedoman pembentukan sesuai dengan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia,” tutur Kudin. (red)
Komentar