TOBELO,MSC-Dinilai ada proses yang
tidak sesuai dengan prosedur terkait Pemilihan Kepala Desa Gosoma, Calon Kepala
Desa (Cakades) nomor urut 1, Ferdi Lahura melalui kuasa hukum melaporkan Mantan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halut Nyoter Koenoe.
Betapa tidak, terlihat 4 orang kuasa
Hukum Cakades Nomor urut 1 Ferdi Lahura yang di ketuai oleh Gilbert Tuwonaung
mendatangi Kantor Polres Halut pada Senin (20/01/2020), untuk melaporkan
pelanggaran yang dibuat oleh Kepala BPMD.
Ferdy Lahura ketika dikonfirmasi
mengatakan, telah melakukan pengambilan langkah tegas untuk mempolisikan mantan
Kepala Dinas DPMD, Nyoter Koenoe. Pasalnya, Nyoter sendiri dinilai melakukan
pemalsuan dokumen berita acara penghitungan suara yang dilaksanakan di Mapolres
Halut beberapa waktu lalu.
“Berita Acara yang disampaikan
oleh Nyoter menyatakan bahwa saya hadir dan menyaksikan ketika melakukan
penghitungan ulang surat suara di Polres Halut. Padahal saya tidak hadir. Itu
kan pemalsuan dokumen,”ujar Ferdi.
Menurutnya, sesuai kesepakatan bahwa
pembukaan kotak suara di Mapolres Halut untuk menindaklanjuti Permendagri nomor
65 dimana melihat penyebaran perolehan suara,
untuk cakades yang dinyatakan draw pada penghitungan surat suara di
tingkat desa agar di ketahui pemenang Pilkades.
Akan tetapi dalam proses tersebut, yang terjadi di Mapolres Halut justru Nyoter Koenoe melakukan penghitungan ulang. “Ini kan tidak sesuai kesepakatan. Dan kotak suara tersebut sudah di diamkan lebih dari sebulan di kantor desa, siapa yang menjamin suara tidak berubah jika di hitung ulang,” sebutnya.
Untuk itu, dirinya mengaku sepakat untuk buka kotak di Mapolres agar melihat penyebaran suara terbanyak di lima dusun desa Gosoma. “Bukan dihitung ulang. Tidak ada aturan hitung ulang, makanya saya pidanakan Nyoter,”tandasnya. (AL)
Komentar