TOBELO,MSC-Dinilai ada proses yang tidak sesuai dengan prosedur terkait Pemilihan Kepala Desa Gosoma, Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 1, Ferdi Lahura melalui kuasa hukum melaporkan Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halut Nyoter Koenoe.
Betapa tidak, terlihat 4 orang kuasa Hukum Cakades Nomor urut 1 Ferdi Lahura yang di ketuai oleh Gilbert Tuwonaung mendatangi Kantor Polres Halut pada Senin (20/01/2020), untuk melaporkan pelanggaran yang dibuat oleh Kepala BPMD.
Ferdy Lahura ketika dikonfirmasi mengatakan, telah melakukan pengambilan langkah tegas untuk mempolisikan mantan Kepala Dinas DPMD, Nyoter Koenoe. Pasalnya, Nyoter sendiri dinilai melakukan pemalsuan dokumen berita acara penghitungan suara yang dilaksanakan di Mapolres Halut beberapa waktu lalu.
“Berita Acara yang disampaikan oleh Nyoter menyatakan bahwa saya hadir dan menyaksikan ketika melakukan penghitungan ulang surat suara di Polres Halut. Padahal saya tidak hadir. Itu kan pemalsuan dokumen,”ujar Ferdi.
Menurutnya, sesuai kesepakatan bahwa pembukaan kotak suara di Mapolres Halut untuk menindaklanjuti Permendagri nomor 65 dimana melihat penyebaran perolehan suara, untuk cakades yang dinyatakan draw pada penghitungan surat suara di tingkat desa agar di ketahui pemenang Pilkades.
Akan tetapi dalam proses tersebut, yang terjadi di Mapolres Halut justru Nyoter Koenoe melakukan penghitungan ulang. “Ini kan tidak sesuai kesepakatan. Dan kotak suara tersebut sudah di diamkan lebih dari sebulan di kantor desa, siapa yang menjamin suara tidak berubah jika di hitung ulang,” sebutnya.
Untuk itu, dirinya mengaku sepakat untuk buka kotak di Mapolres agar melihat penyebaran suara terbanyak di lima dusun desa Gosoma. “Bukan dihitung ulang. Tidak ada aturan hitung ulang, makanya saya pidanakan Nyoter,”tandasnya. (AL)
Komentar