oleh

FTKW Minta Kasus Pembunuhan Warga Waci Kedepankan Rasa Keadilan

MABA,MSC-Kelompok mahasiswa yang menamakan Front Tragedi Kali Waci (FKTW) meminta hakim Pengadilan Negeri Soa Sio mengedepankan asas keadilan hukum bagi para terdakwa terkait kasus pembunuhan warga Waci.

FTKW tak henti menuntut Pengadilan Negeri agar memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku Pembunuhan 3 orang Warga Desa Waci yang terjadi pada tahun lalu itu. Bahkan sejumlah mahasiswa dari berbagai OKP tersebut menduduki kantor Pengadilan.

“Hukuman mati harus diberikan kepada para terdakwa, hal ini menjadi aspek jera terhadap mereka. Sebab kasus pembunuhan terhadap warga Waci sudah berulang kali,” pintah Suswanto Marsaoly saat menyampaikan orasi.

Menurutnya, penegakan hukum yang tidak adil akan menimbulkan persaolan baru, buktinya kasus pembunuhan warga Waci terjadi mulai dari tahun 1985, 2013, 2016 hingga  2019.

Dikatakan, pertama kali tahun 1985 menewaskan 1 orang atas nama Kasiruta Kantor, tahun 2013 menewaskan 2 orang, Arbae Ahmad dan Adanan Ruba  (suami istri), sementara pada tahun 2016 menewaskan 2 orang Safrudin Matoa dan Boni Safrudin (Orang Tua dan Anak) dan ditahun 2019 juga merenggut nyawa 3 orang yakni, Habibu Salaton, Karim Abdurahman dan Yusuf Halim.

Suswanto Marsaoly mengatakan, berdasarkan data tim penyidik (Tim Wato-Wato) yang suda melimpahkan tersangka dan juga barang bukti perkara pembunuhan di Kali Waci Ke Kejaksaan Negeri pada tanggal 16 Desember 2019 dan dilanjutkan Ke Pengadilan Negeri pada tanggal 17 Desember 2019 dengan 6 tersangka pembunuhan yang bukan orang Togutil yang dianggap masih primitive, melainkan masyarakat yang sadar hukum, dan berdomisili di pesisir wilayah Halmahera Timur.

Sehingga lanjut Suswanto Marsaoly, ketika Penaeshat Hukum (PH) mengajukan eksepsi dimanfaatkan para pelaku dengan mengaku tidak dapat berbahasa Indonesia. Padahal dalam pemeriksaan polisi dengan lincah berbahasa Indonesia memberikan keterangan kepada pihak kepolisian hingga kasusnya sampai di persidangan.

“Para pelaku mencoba mengaburkan fakta dengan berpura-pura tidak bisa berbahasa Indonesia, sementara dalam masa penyidikan para pelaku dengan lincah menggunakan bahasa indonesia dalam memberikan keterangan pada tim penyidik,”katanya.

Kata suswanto, sampai saat ini suda 2 kali sidang, pada tanggal 23 Desember 2019 dengan agenda pembacaan surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU), dan sidang kedua dengan agenda Eksepsi dari penasehat Hukum para Tersangka pada tanggal 30 Desember 2019.

Dan hari ini, 08 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Soa Sio sidang ketiga dengan agenda acara tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi Penasehat Hukum para Tersangka.

Untuk itu, Front Tragedi Kali Waci  (FTKW) memberikan ultimatum sebagai berikut yaitu menghimbau Kepada Penasehat Hukum (PH) tersangka agar cukup memberikan Hak Hukum dan tidak mengaburkan perkara.

Mereka juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Objektif menanggapi eksepsi yang di ajukan oleh Penasehat Hukum tersangka kemudian menghimbau Kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi oleh Penasehat Hukum tersangka.

“Kami yakin jika proses keadilan ditegakan dengan menghukum para tersangka sesuai dengan perbuatannya, kasus pembunuhan warga Waci tidak akan terjadi. Tujuan kami hanya itu agar ada aspek jerah,” katanya. (can).

Bagikan

Komentar