TERNATE,MSC-Semua Panwascam diminta harus mengetahui dan memahami semua alur yang harus dilakukan dalam menangani dugaan pelanggaran di Pemilihan Walikota Ternate, begitu pula dengan jenis-jenis pelanggarannya.
“Untuk itu semua Panwascam harus paham alur dan mekanisme penanganan pelanggaran, termasuk aturan yang diterapkan dalam Pilkada 2020,”kata Sulfi Madjid SH, Anggota Bawaslu Kota Ternate, saat Bimtek bagi Panwascam se-Kota Ternate, Rabu (15/1/2020).
Dia mengatakan, sebagai pengawas Pemilu, penting bagi Panwascam mengetahui mekanisme dan alur penanganan pelanggaran. Bila salah dalam mengambil keputusan atau salah dalam menjalankan prosedur, kata Sulfi, akan berimbas kepada para panwascam itu sendiri dan lembaga.
“Semua Panwascam harus bekerja secara profesional. Karena dalam menangani dugaan pelanggaran pemilihan tidak bisa sembarangan,” katanya.
Ia menjelaskan, banyak bentuk pelanggaran yang bisa mengarah pada sistematis, terstruktrur, dan masif. Pelanggaran tersebut, bisa berupa politik uang, mobilisasi ASN, dan pelanggaran lainnya.
“Dan juga jika tidak ditindak, itu bisa berbahaya bagi Panwascam itu sendiri,” sambungnya.
Selain itu lanjut Sulfi Madjid, UU nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada) ini ada kelemahan terhadap kita (Bawaslu) di dalam melakukan penanganan pelanggaran, seperti waktu penanganan yang hanya 3+2 hari.
“Tentu akan mengurangi kualitas penanganan pelanggaran kita. Apalagi dalam proses pembuktian. Tentu tidak mudah jika waktunya terbatas,” terangnya.
Untuk itu katanya, dibutuhkan kreatifitas dan kepercayaan diri pengawas Pemilu yang tentunya tetap bersandar pada prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan terpenting harus paham aturan.
Dikatakannya bahwa Panwascam harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik dari pihak yang diawasi, maka dituntut untuk memahami regulasi kepemiluan dengan baik.
Sebab keberadaan pengawas dituntut untuk memberi solusi, sehingga akan dimintai saran, masukan dan rekomendasi terhadap berbagai persoalan di lapangan.
Pengawas Pemilum menurut Sulfi Madjid, harus mampu mengatasi masalah yang terjadi di lapangan, karena ada harapan masyarakat ada harapan peserta (Calon).
“Jangan hanya karena tidak paham aturan akhirnya pengawas Pemilu menjadi sumber masalah,” sebut Sulfi Madjid. (red)
Komentar