oleh

Ketua Bawaslu Berharap Panwascam Paham Aturan

LABUHA,MSC-Pelaksanaan Pilkada yang akan digelar pada tanggal 23 September 2013  berlandaskan UU Nomor 10  Tahun 2016, berbeda dengan pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 menggunakan Undang-undang No 7 Tahun 2017  tentang Pemilu.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, tahapan atau proses menuju Pilkada sudah dimulai sejak 1 Oktober 2019.

“Hal itu harus diketahui Panwascam sehingga dapat menyusun startegis pengawasan, termasuk dasar untuk pengawasan seluruh tahapan Pilkada,” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH,MH pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengingkatan SDM Pengawasan dan Kesektariatan, Senin malam (13/02/2020).

Materi yang disampaikan dengan judul pengawasan Pilkada 2020 itu, bertempat di Hotel Buana Lippu, Bacan, diikuti anggota Panwascam, Sekretaria dan Bendaharan Panwascam 30 kecamatan dalam wilayah Halmahera Selatan.

Lebih lanjut Muksin mengatakan, tahapan yang harus diawasi Panwascam dimulai dari rekruitmen PPK, PPS dan KPPS, Pemutakhiran Daftar Pemilih, Pencalonan (Independen), Kampanye, Distribusi Logistik, Pemungutan dan Penghitungan serta di tingkat Rekapitulasi (PPK)  

Dia mengatakan , saat ini akan dilakukan rekrtmen penyelenggaran di tingkat kecamatan (PPK), berdasarkan ketentuan Bawaslu diberikan kewenangan untuk mengawasi proses tersebut.

Lanjut Muksin Amrin, kebijakan Bawaslu agar kehadiran pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) lebih dulu dari Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). “Harapannya, ketika KPU melakukan penerimaan PPK sudah ada Panwascam yang turut melakukan pengawasan rekrutmen tersebut,” katanya.

Menurutnya, karena Panwascamlah yang selalu berada di wilayah kecamatan dalam mengawasi pemilu kepala daerah, maka kinerja Panwascam hendaknya bisa lebih ditingkatkan.

“Terpenting Koordinasi antara Panwascam dengan Bawaslu Kabupaten/Kota perlu diperkuat serta tanggungjawab terhadap Panwascam harus lebih ditingkatkan,” harap Ketua Bawaslu.

Ketua Bawaslu juga mengingatkan, jika berkaca pada pemilu serentak tahun 2019, maka Bawaslu/Kota perlu memperkuat jajaran Panwascam dalam mengawasi pilkada tersebut di tingkat kecamatan.

“Karena mengawasi Pilkada serentak sedikit lebih berat ketimbang mengawasi Pileg dan Pilpres, hal ini kaitannya dengan ketentuan dalam Pilkada dan Pemilu Legislatif, Pilpres sangat berbeda salah satunya waktu penanganan kasus yang cukup pendek,” katanya. (red)

Bagikan

Komentar