TERNATE,MSC-Fraksi Partai NasDem
Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kota Ternate menyoroti dampak lingkungan
di lokasi galian C kelurahan Kalumata, kecamatan Kota Ternate Selatan.
Ketua Fraksi Partai NasDem, Nurlaela Syarif
menuturkan, fakta ditemukan bahwa perizinan UIP Pertambangan Galian C meski
secara kewenangan berada di Provinsi Maluku Utara (sesuai UU).
Akan tetapi lanjut Nurlaela Syarif, mengacu
ke Perda RTRW Kota Ternate No 2 Tahun 2012 Bahwa kawasan rawan longsor salah
satunya adalah kelurahan Kalumata. Sehingga itu, fraksi Nasdem tegaskan soal
Galian C jangan melakukan eksploitasi lingkungan dan merugikan masyarakat.
Nurlaela meminta Pemerintah Kota
Ternate untuk menertibkan usaha pertambangan galian C (pasir) yang sebagian
besar tidak mengantongi izin, serta memperhatikan dampak kerusakan lingkungan
dan menyalahi peraturan daerah (Perda).
Sebab kata Nurlaela, hasil RDP dengan
mitra komisi 3 bahwa izin yang dikantongi hanya berkaitan pemerataan lahan, dan
untuk galian C di Kota Ternate hampir semuanya tidak memiliki izin.
Menurutnya, pentinganya ketaatan
terhadap dokumen perizinan serta memperjelas titik kawasan sumber gaian yang
ditetapkan. “Kita harus pikirkan dampak lingkungan terutama berbahaya bagi
masyarakat di sekitar,” katanya.
Untuk itu Fraksi Nasdem Ternate menegaskan agar Komisi 3 segera turun kelapangan untuk identifikasi perizinan dan segera merumuskan kawasan sumber galian lewat dokumen Rencana Detail Tata Ruang atau RDTL.
“Fraksi Nasdem Ternate mengisyaratkan agar pemkot harus seriusi soal ini agar tidak membahayakan dan terus merusak lingkungan,” sebut Nurlaela Syarif. (red)
Komentar