oleh

Lokasi Galian C Kalumata Masuk Kawasan Rawan Longsor

TERNATE,MSC-Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kota Ternate menyoroti dampak lingkungan di lokasi galian C kelurahan Kalumata, kecamatan Kota Ternate Selatan.

Ketua Fraksi Partai NasDem, Nurlaela Syarif menuturkan, fakta ditemukan bahwa perizinan UIP Pertambangan Galian C meski secara kewenangan berada di Provinsi Maluku Utara (sesuai UU).

Akan tetapi lanjut Nurlaela Syarif, mengacu ke Perda RTRW Kota Ternate No 2 Tahun 2012 Bahwa kawasan rawan longsor salah satunya adalah kelurahan Kalumata. Sehingga itu, fraksi Nasdem tegaskan soal Galian C jangan melakukan eksploitasi lingkungan dan merugikan masyarakat.

Nurlaela meminta Pemerintah Kota Ternate untuk menertibkan usaha pertambangan galian C (pasir) yang sebagian besar tidak mengantongi izin, serta memperhatikan dampak kerusakan lingkungan dan menyalahi peraturan daerah (Perda).

Sebab kata Nurlaela, hasil RDP dengan mitra komisi 3 bahwa izin yang dikantongi hanya berkaitan pemerataan lahan, dan untuk galian C di Kota Ternate hampir semuanya tidak memiliki izin.

Menurutnya, pentinganya ketaatan terhadap dokumen perizinan serta memperjelas titik kawasan sumber gaian yang ditetapkan. “Kita harus pikirkan dampak lingkungan terutama berbahaya bagi masyarakat di sekitar,” katanya.

Untuk itu Fraksi Nasdem Ternate menegaskan agar Komisi 3 segera turun kelapangan untuk identifikasi perizinan dan segera merumuskan kawasan sumber galian lewat dokumen Rencana Detail Tata Ruang atau RDTL.

“Fraksi Nasdem Ternate mengisyaratkan agar pemkot harus seriusi soal ini agar tidak membahayakan dan terus merusak lingkungan,” sebut Nurlaela Syarif. (red)

Bagikan

Komentar