oleh

Muhammadun Minta Wakil Ketua DPRD Baca Permendagri

JAILOLO,MSC-Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, Muhammadun Hi. Adam meminta wakil Ketua DPRD Halbar, Iksan Hi. Husen membaca Peremendagri nomor 54 tahun 2019 sehingga tidak salah dalam berkomentar terkait pemotongan anggaran Bawaslu maupun KPU.

“Untuk melakukan rasionalisasi bukan secara sepihak dan juga harus baca Peremendagri nomor 54 tahun 2019 sehingga tidak buat keputusan sendiri seperti ini (pemangkasan dana Pilkada),’’tegas Hamadun

Harusnya pimpinan DPRD mengundang Bawaslu dan KPU duduk bersama, bukan secara sepihak langsung melakukan pemotongan anggaran. Sebab kata Muhammadun anggaran yang disusun Bawaslu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan Perbawaslu.

Dikatakan, besaran anggaran per item didasarkan pada keputusan Menteri Keuangan, sedangkan untuk itme kegiatan berdasarkan Perbawaslu. “Dalam penyusunan anggaran Bawaslu mengikuti norma yang diatur, bukan asal-asalan,” katanya.

Jika DPRD mempertimbangkan keuangan daerah, kata Muhammadun DPRD mengundang Bawaslu termasuk KPU guna membicarakan bersama. Apalagi tolok ukur DPRD berdasarkan Pilkada tahun sebelumnya, itulah bagi Muhammadun DPRD menganggap tidak rasional.

“Kalau patokannya Pilkada tahun 2015 pasti berbeda jauh, sebab untuk Pilkada 2020 berdasarkan UU ada penambahan seperti pengawas TPS,”katanya.

Dia mengatakan, Pilkada 2015 tidak ada pengawas TPS, sedangkan Pilkada 2020 nantinya ada pengawas TPS. Otomatis terjadi penambahan anggaran untuk honor pengawas TPS sesuai dengan jumlah TPS. Begitu juga keputusan Menteri Keuangan dimana ada kenaikan honorer penyelenggaran termasuk Panwas kecamatan.

Terpisah, Komsioner Devisi Parmas dan SDM KPU Halbar, Ramla Hasym saat dikonfirmasi mengaku, belum menerima secara resmi terkait  informasi dengan adanya pemangkasan anggaran Pilkada.

Untuk itu menurutnya, pernyataan yang disampikan Waka II DPRD Halbar, Iksan Hi Husen di media cetak maupun online hanyalah informasi liar.

“Jadi pemangkasan anggaran itu, kita secara lembaga sendiri belum menerima adanya informasi secara resmi dari pihak Pemda maupun DPRD. Sehingga kita tetap menganggap pernyataan DPRD itu hanyalah informasi liar.

Menurut Ramla Hasyim sampai saat ini KPU belum dipanggil baik oleh DPRD maupun Pemda, sehingga KPU menggap besaran anggarannya sudah sesuai berdasarkan NPHD.

“Karena sampai dengan saat kita belum dipanggil oleh DPRD maupun Pemda, makanya kita anggap besaran anggarannya sudah sesuai berdasarkan NPHD yang disepakti melalui MoU bersama Pemda,”tegasnya. (ijha)

Bagikan

Komentar