JAILOLO,MSC-Anggota Bawaslu Kabupaten
Halmahera Barat, Muhammadun Hi. Adam meminta wakil Ketua DPRD Halbar, Iksan Hi.
Husen membaca Peremendagri nomor 54 tahun 2019 sehingga tidak salah dalam
berkomentar terkait pemotongan anggaran Bawaslu maupun KPU.
“Untuk melakukan rasionalisasi
bukan secara sepihak dan juga harus baca Peremendagri nomor 54 tahun 2019
sehingga tidak buat keputusan sendiri seperti ini (pemangkasan dana
Pilkada),’’tegas Hamadun
Harusnya pimpinan DPRD mengundang
Bawaslu dan KPU duduk bersama, bukan secara sepihak langsung melakukan pemotongan
anggaran. Sebab kata Muhammadun anggaran yang disusun Bawaslu berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan dan Perbawaslu.
Dikatakan, besaran anggaran per item
didasarkan pada keputusan Menteri Keuangan, sedangkan untuk itme kegiatan
berdasarkan Perbawaslu. “Dalam penyusunan anggaran Bawaslu mengikuti norma yang
diatur, bukan asal-asalan,” katanya.
Jika DPRD mempertimbangkan keuangan
daerah, kata Muhammadun DPRD mengundang Bawaslu termasuk KPU guna membicarakan
bersama. Apalagi tolok ukur DPRD berdasarkan Pilkada tahun sebelumnya, itulah bagi
Muhammadun DPRD menganggap tidak rasional.
“Kalau patokannya Pilkada tahun 2015
pasti berbeda jauh, sebab untuk Pilkada 2020 berdasarkan UU ada penambahan
seperti pengawas TPS,”katanya.
Dia mengatakan, Pilkada 2015 tidak
ada pengawas TPS, sedangkan Pilkada 2020 nantinya ada pengawas TPS. Otomatis
terjadi penambahan anggaran untuk honor pengawas TPS sesuai dengan jumlah TPS.
Begitu juga keputusan Menteri Keuangan dimana ada kenaikan honorer
penyelenggaran termasuk Panwas kecamatan.
Terpisah, Komsioner Devisi Parmas dan
SDM KPU Halbar, Ramla Hasym saat dikonfirmasi mengaku, belum menerima secara
resmi terkait informasi dengan adanya pemangkasan anggaran Pilkada.
Untuk itu menurutnya, pernyataan yang
disampikan Waka II DPRD Halbar, Iksan Hi Husen di media cetak maupun online
hanyalah informasi liar.
“Jadi pemangkasan anggaran itu,
kita secara lembaga sendiri belum menerima adanya informasi secara resmi dari
pihak Pemda maupun DPRD. Sehingga kita tetap menganggap pernyataan DPRD itu
hanyalah informasi liar.
Menurut Ramla Hasyim sampai saat ini KPU belum dipanggil baik oleh DPRD maupun Pemda, sehingga KPU menggap besaran anggarannya sudah sesuai berdasarkan NPHD.
“Karena sampai dengan saat kita belum dipanggil oleh DPRD maupun Pemda, makanya kita anggap besaran anggarannya sudah sesuai berdasarkan NPHD yang disepakti melalui MoU bersama Pemda,”tegasnya. (ijha)
Komentar