oleh

Mulai 2020, Menikah di Tobelo Harus Miliki Sertifikat Layak Kawin

TOBELO,MSC-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tobelo, kabupaten Halmahera Utara pada tahun 2020 mulai memberlakukan, para pasangan yang hendak menikah memiliki sertifikasi layak nikah untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Kepala KUA kecamatan Tobelo, Rahman Saha menjelaskan,  sedikitnya di tahun 2020 untuk kecamatan Tobelo sudah menangani lima pasangan calon nikah yang mengikuti kelas atau bimbingan pranikah.

“Sejak di berlakukan pada Januari 2020, sudah lima pasangan yang ikut tes bimbingan Pranikah,”ungkap Rahman kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).

Rahman Saha menuturkan, dari lima pasangan calon pengantin satu diantaranya tidak lulus dalam tes, sehingga pada konsekuensinya tanggal nikahnya dengan terpaksa harus dimundurkan. Dan juga di berikan bimbingan oleh keluarga sampai Pasangan benar-benar telah matang.

“Kami benar-benar menjalankan aturan tersebut. Dan satu di antara lima pasangan harus ditunda pernikahannya. Bukan dibatalkan, tetapi ditunda sampai pasangan benar-benar matang,”katanya.

Dia mengatakan, dalam bimbingan pranikah meliputi soalan esay pada kelas bimbingan, meliputi pada pengetahuan seputar kesehatan reproduksi, penyakit-penyakit yang mungkin terjadi pada permasalahan suami-istri hingga masalah stunting pada anak.

“Dari aturan ini tentu sangat baik. dan harapannya, pasangan yang akan menikah harus mandiri dari sisi lahir dan batin agar punya kemampuan ilmu yang berkaitan dengan rumah tangga,”jelasnya.

Seperti diketahui untuk kesehatan, program ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan calon pengantin, membekali informasi kesehatan fisik dan psikis, serta memastikan calon pengantin siap berumah tangga. (AL)

Bagikan

Komentar