oleh

Pesan Rusli Saraha Kepada Panwascam

TERNATE,MSC-Seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di jajaran Bawaslu Kota Ternate diminta mulai focus melakukan pengawasan tahapan yang saat ini akan berlangsung, diantaranya rekrutmen PPK dan nantinya dalam waktu dekat calon independen untuk Pilwako Ternate.  

“Selama tiga hari kalian diberikan Bimtek, untuk itu mulailah bekerja untuk pengawasan tahapan yang sementara berlangsung,” pintah Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Bawaslu Kota Ternate, Rusli Saraha.

Terkait dengan pengawasan badan ad hoc, proses rekrutmen diatur dalam Perbawaslu No 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilu. Dikatakan, meski dalam Perbawaslu tidak dikatakan secara eksplisit tentang pengawasan rekrutmen, namun dalam pasal 15 menyatakan Bawaslu juga turut melakukan pengawasan pada penyelenggaraan pemilihan. ”Artinya seluruh rangkaian tahapan Pilkada Bawaslu turut hadir di dalamnya.

Lebih lanjut dikemukakan Rusli Saraha, terkait proses rekrutmen PPK, PPS dan KPPS yang diatur dalam Undang Undang No 10 Tahun 2016 pasal 30, selain Bawaslu Kota seluruh jajaran pengawas di tingkat kecamatan juga harus melakukan pengawasan tahapan penyelenggara Pemilu.

Sementara untuk tahapan yang nanti menjadi catatan bagi seluruh jajaran Pengawas Pemilu adalah calon independen. “Kota Ternate sudah ada calon independen yang mengambil aplikasi pencalonan, sehingga hampir pasti aka nada calon independen,” kata Rusli Saraha.

Rusli mengatakan, ada beberapa dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan kepala daerah jalur perseorangan, seperti pada saat penyerahan dukungan, bakal pasangan calon perseorangan melewati waktu yang sudah ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yakni pukul 16.00 waktu setempat.

Sementara itu juga potensi pelanggaran bisa saja terjadi yakni, menghitung KTP El ganda dan meloloskan tanda tangan yang 80 persen mirip antara KTP El dengan formulir B1-KWK yang disediakan KPU. Serta, tim verifikator tidak teliti dalam melakukan proses verifikasi administrasi (vermin).

Untuk itu Rusli Saraha berharap, dalam proses vermin tersebut, pengawas pemilu harus berani mencatat dan memproses jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim verifikator baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“Ketentuan lain yang harus juga menjadi perhatian kita soal syarat jumlah dukungan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014”,katanya.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan, untuk bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota yaitu 10 persen untuk jumlah DPT sampai dengan 250 ribu jiwa; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 250-500 ribu jiwa; 7,5 persen untuk jumlah DPT antara 500-1 juta jiwa;dan 6,5 persen untuk jumlah DPT di atas 1 juta jiwa. (red)

Bagikan

Komentar