TERNATE,MSC-Polemik anggaran
Pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikoat Tidore Kepulauan pada Pilkada
2020, nampaknya masih belum memenuhi titik temu. Awalnya Pemkot, KPU dan
Bawaslu Tikep telah sepakati dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Pasca penandatanganan NPHD, tim Banggar
Pemkot dan DPRD Tikep kembali melakukan pemangkasan anggaran kedua lembaga
penyelenggara tersebut, dan hingga kini belum ada titik temu.
Anggaran Pilkada untuk KPU yang
disepakati dalam NPHD sebesar Rp 17,5 miliar dipangkas tersisa Rp 12 miliar.
Sedangkan anggaran pengawasan Bawaslu yang sebelumnya Rp 7 miliar dipangkas
hingga menjadi Rp 4 miliar saja.
Pemangkasan ini tertuang dalam
pengesahan APBD 2020, kendati sebelumnya telah disepakati bersama yang ditandai
dengan penantanganan NPHD sudah ditandatangani jauh-jauh hari sebelumnya.
Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu
Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH menuturkan, hingga kini polemik soal
anggaran antara Bawaslu, KPU dan Pemkot termasuk DPRD belum ada titik temu.
“Sampai hari ini belum ada titik
temu, kendati sudah sampai ke pusat termasuk Pemkot telah bersama dengan
Kemendagri,” kata Muksin Amrin.
Oleh karena itu, lanjut Muksin Amrin,
Bawaslu, KPU Provinsi termasuk KPU dan Bawaslu Tikep akan melakukan pertemuan
bersama guna membahas persoalan anggaran Pilkada tersebut.
Dalam undangan kepada media masa, Ketua Bawaslu menyampaikan, pertemuan bersama tersebut akan membahas nasib pelaksanaan Pilwako di Tikep tahun 2020 nanti.
“Opsi yang dibahas nanti penundaan tahapan atau penundaan pilkada sampai tahun 2024,” kata Muksin Amrin.
Pertemuan bersama akan dilakukan pada sore nanti Selasa (28/1/2020) bertempat di ruang utama Bawaslu Provinsi Maluku Utara, jalan Makugawenen kelurahan Tobona Kota Ternate Selatan. (red)
Komentar