TIDORE,MSC-Sebagai upaya memanilisir
pelanggaran pada Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Tidore Kepulauan
(Tikep), Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Oba Utara, Kota
Tidore Kepulauan, Rabu (5/2/2020).
Sosialisasi yang dilakukan pada 11
desa dan 2 kelurahan itu, terkait dengan regulasi kepemiluan khususnya
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil
Bupati serta Walikota-Wakil Walikota.
Ketua Panwascam Oba Utara, Sudirman Harun menuturkan, sosialisasi ini adalah bagian tak terpisahkan dari kegiatan pengawasan, kerana diharapkan mampu meminimalisir potensi pelanggaran di pilkada Tikep nantinya.
“Sosialisasi ini dilakukan sebagai
upaya pencegahan pelanggaran Pilkada bagi ASN, Lurah dan kepala desa serta perangkatnya,”
ungkap Sudirman Harun
Sementara Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Sudirman Ismail dalam
kesempatan itu menjelasn, pentingnya sosialisasi regulasi kepemiluan bagi ASN
dan Kades/perangkatnya, karena salah satu titik kerawanan pilkada adalah
keterlibatan ASN dan Kades dalam politik praktis.
“Dengan adanya sosialisasi diharapakn
ASN dan Kades/perangkatnya bisa tertib dan taat pada ketentuan yang berlaku,”
katanya.
Lebih lanjut ditambahkan Kordiv Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga (PHL), Uswanti Alkatiri menuturkan, suksesnya pelaksanaan Pilwako Tikep membutuhkan dukungan dari semua pihak baik stakeholders di jajaran Kecamatan, kelurahan dan desa, sehingga kita dapat mewujudkan Pilkada yang damai, dan bermartan serta minim dari potensi kecurangan dan pelanggaran.
Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Tikep, Bahrudin Tosofu menyampaikan, Bawaslu Tikep telah menginstruksikan kepada seluruh Panwascam untuk melakukan sosialisasi regulasi ke semua kalangan.
“Sebagai upaya pencegahan, Panwascam telah diinstruksikan untuk lakukan sosialisasi terkiat regulasi Pilkada termasuk netralitas ASN, Lurah, Kades sserta perangkatnya,” kata Bahrudin Tosofu. (red)
Komentar