oleh

Polsek Mabsel Tahap II Kasus Pencurian Aset Pemda di Pulau Plun

MABA,MSC-Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Maba Selatan penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) perkara Pencurian asset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Pemda Haltim) di Pulau Plun beberapa waktu lalu.

Penyerahan tahapn II langsung dipimpin Kapolsek Maba Selatan, IPDA.M.Toha Alhadar dengan beberapa penyidik ke Kejaksaan Negeri Soa Sio Kota Tidore Kepulauan, Rabu (5/2/2020).

“Tahap II kita serahkan barang bukti serta satu orang tersangka berinisial YB,” ungkap  IPDA.M.Toha Alhadar.

Dikatakan Para tersangka yang diserahkan ke Kejari atas Kasus tersebut diantaranya YB alias Yolius (30) warga Desa Tewil Kecamatan Kota Maba serta sejumlah Barang bukti milik Pemda Haltim. Aset Pemda Haltim yang dicuri tersangka, diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.

Lanjut Toha, Penyerahan Barang Bukti dan tersangka ke Kejari Sosio tersebut berdasarkan LP/02/IX/2019/Polsek, tanggal 09 September 2019,  Sp.Sidik /03/X/2019/Polsek, tanggal 05 Oktober 2019 kemudian Surat Pemberitahuan Nomor : B-070/Q.2.11.3/Epp.1/01/2020, tanggal 15 Januari 2020 tentang P-21.

Untuk di ketahui, Kasus pencurian tersebut terjadi pada September 2019 lalu atau (9/9/2019) atas laporan dari Dinas Pariwisata Haltim,  yang kemudian ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Maba Selatan.

Untuk penyidikan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 16 orang sebagai saksi yang dianggap mengetahui Kejadian tersebut dan dari hasil Pemeriksaan saksi diketahui barang-barang yang diambil oleh pelaku berada di sebuah Pulau yang berada di Desa Buli Asal dengan nama Pulau Belemsili.

Berdasarkan hasilpemeriksaan itu, Unit Reskrim Polsek Maba Selatan atas Perintah Kapolsek Maba Selatan langsung bergerak ke Pulau Belemsili dengan menggunakan Longboat dan behasil mengamankan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, Springbet merk Comforta berwarna puitih 9 buah, Mesin lampu  merk YANMAR, Dinamo Denyo 10 KW, Mesin merk YANMAR, Dinamo Denyo 3 KW, Kabel Hitam dengan panjang 59 meter, Lemari Kayu satu pintu 4 buah, Bola Lampu 5 buah, Termus nasi  2 buah

Terdapat juga Gelas Cangkir 20 buah, gelas tangan Kecil 26 buah, Piring sango besar 46 buah, Piring sango Kecil 2 buah, Piring plastic Warna Ungu 5 buah, Baki/Loyang 2 buah, Bantal Kepala 8 buah, Bantal Guling 4 buah, Sarung Bantal Warna putih 5 buah, Sprey Warna Putih 6 buah, Dispenser 1 buah, Kursi Kayu 2 buah, Coll Boks Warna Merah 2 buah, Gorden Warna Hijau dan putih 7 set, Gorden Warna Abu-Abu 2 set, Gelas leher Angsa / Gelas Kaki 6 buah, Mangkok Kaca Besar 2 buah. (can)

Bagikan

Komentar