oleh

Kasus Lurah Guraping Sudah Masuk di KASN

JAKARTA,MSC-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan  (Tikep) telah menyerahkan surat rekomendasi kasus Lurah Guraping, Rusdi Jamaluddin

dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Penyerahahan rekomendasi dilakukan oleh dua anggota Bawaslu Tikep, Amru Arfa (kordiv HPP) dan Iriyani A. Kadir (Kordiv PHL), Senin (10/2/2020) di kantor KASN Jalan MT Haryon Jakarta.

Kordiv PHL Bawaslu Tikep, Iriyani A.Kadir menjelaskan, surat rekomendasi yang dikeluarkan itu berdasarkan hasil penelitian dan kajian Bawaslu Tikep, setelah dilakukan dua kali pemanggilan untuk klarifikasi.

“Dua kali kita layangkan surat klarifikasi akan tetapi oknum Lurah tidak mau menghadiri, dan kita tetap lanjutkan dengan melakukan kajian dan diteruskan ke KASN,” kata Iriyani.

Menurutnya, status itu ditindaklanjuti ke KASN karena memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN. “Soal apa hasil putusannya itu kewenangan KASN sebagai lembaga yang punya kewenangan,” katanya.

Dikatakan Iriyani, Lurah Guraping secara etik terindikasi melanggara kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tindakan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan video yang sempat viral di media sosial.

“Secara aturan Bawaslu telah memberikan ruang klarifikasi kepafa yang bersangkutan, akan tetapi dua kali mangkir,” kata Iriyani. (red)

Bagikan

Komentar