TERNATE,MSC-Dampak penyebaran virus Corona
(Covid-19) yang melanda Indonesia termasuk Maluku Utara, berimplikasi terhadap
penundaan beberapa tahapan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Akibatnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku
Utara (Malut) akan mengambil langkah menonaktifkan 2.042 pengawas pemilu Ad Hoc yang bertugas untuk Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada), mulai dari tingkatan Kecamatan hingga Kelurahan dan
desa di 8 Kabupaten dan Kota se-Malut yang melaksanakan Pilkada.
Adapun rincian yang akan dinonaktifkan
adalah 303 orang Komisioner Panwascam, Koordinator Sekretariat (Koorsek)
beserta staf sebanyak 1.010 serta 1.032 orang Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).
Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin SH MH
mengatakan, kebijakan ini tentu berimbas pada honorarium para pengawas
penyelenggara pemilu Ad Hoc. Sebab, pembayaran honorarium penyelenggara Ad Hoc
berbasis kinerja. Sehingga, jika tidak melaksanakan tugas, tentunya tidak akan
menerima honorarium.
“Karena anggaran untuk penyelenggara Ad Hoc berbasis kinerja, sementara dengan ditundanya tahapan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilu oleh KPU, maka tugas pengawasan tidak ada lagi. Dengan demikian, pengawas Ad Hoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara,” ujar muksin Amrin. (red)
Komentar