TOBELO,MSC-Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara (Halut), Irfan Soekoenae mendesak Pemerintah Daerah Halut seriusi gugatan Permendagri nomor 60 tahun 2019. Mengingat limit waktu pemasukan dokumen gugatan atau uji materil pada Jumat, (13/03/2020).
“Pemda jangan terkesan main-main dengan Permendagri 60 yang sudah merugikan wilayah Halut. Jadi harus serius ke Mahkamah Agung untuk uji materilnya,”tegas Irfan.
Politisi asal PKB itu menambahkan, DPRD sendiri tentu sangan mensupport upaya pemda tersebut. Dan diyakini gugatan tersebut akan di terima oleh MA, dan di menangkan oleh Pemda Halut.
Akan tetapi lanjut Irfan, sampai saat ini DPRD belum menerima hasil rencana gugatan yang akan diajukan Pemda Halut ke MA terkait dnegan Permendagri 60.
“Kami sangat mendukung upaya Pemda. Sebab, bisa kita lihat bersama mengenai titik koordinat dalam Permendagri 60, ada ribuan hektar lahan Halut yang hilang di wilayah enam desa, bahkan di Gogoroko Galela Barat,”tandasnya
Secara hirarki perundangan, tentang peraturan perundang-undangan no 12 tahun 2011 bahwa tidak bisa menabrak peraturan di atas dalam hal ini Permendagri yang tidak sejalan dengan UU. Dan dalam UU no 1 tahun 2003 sudah di jelaskan bahwa batas wilayah untuk Halut- Halbar berbatasan dengan kecamatan Jailolo Selatan dan Malifut (enam desa). Bukan Jailolo Timur yang nota benenya kecamatan siluman dari Halbar.
“Sekali lagi Permendagri 60 tersebut jelas-jelas ada poin-poin yang cacat hukum, sehingga pemda Halut akan menangkan gugatan ini,”katanya. (AL)
Komentar