oleh

Perpanjangan Libur Siswa di Maluku Utara Hingga 12 April

TERNATE,MSC-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, kembali mengeluarkan surat edaran terkait dengan perpanjangan masa liburan sekolah hingga tanggal 12 April 2020.  

Surat edaran Nomor: 421/36/2020, tentang Penyesuaian sistim kerja di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara dalam masa darurat penyebaran Corona Virus (Codiv-19).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Imam Makhdy Hasan dalam surat tertanggal 27 Maret dijelaskan juga dengan memperhatikan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 440/670/2020 tertanggal 18 Maret 2020 tentang Protokuler Ujian Nasional 2019/2020.

“Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbud RI No.4/2020,” tegas Imam Makhdy Hassan dalam suratnya yang diterima malutsatu.com, Jumat (27/03/2020).

Selain itu, kata Imam Makhdy perpanjang liburnya sampai 12 April bagi yang tidak ujian, karena keputusan pusat harus diikuti apa keputusan pusat, ini demi keselamatan rakyat agar aman dan tentram.

Selain itu, Imam Makhdy mengistruksikan, untuk memperpanjang masa pembelajarn dari rumah (bagi siswa) dan bekerja dari rumah (bagi guru dan pegawai) hingga tanggal 12 april 2020 dengan tetap mengikuti perkembangan sambil menunggu regulasi selanjutnya dari pemerintah.

“Rapat kelulusan dan kenaikan kelas dilakukan tampa tatap muka seluruh dewan guru, dapat dilakukan dengan menyesuaikan kondisi ketersediaan fasilitas yang tersedia di sekolah,”tegas Imam Makhdy Hasan.

Termasuk meniadakan pertemuan untuk menyampaikan pengumuman kelulusan dan penerimaan rapot, sekolah dapat menyesuaikan dengan kondisi dan ketersediaan fasilitas yang tersedia.

Imam berharap, Kepala sekolah dan wakil kelas wajib mengontrol siswa agar tidak berkeliaran di tempat keramaian dan memastikan terjadi proses belajar mengajar di rumah.

“Kepala sekolah diminta melakukan sterilisasi terhadap fasilitas yang ada di sekolah sebelum masa perpanjangan dirumahkan siswa dan guru berahir, sesuai kemampuan yang tersedia di sekolah,”sebutnya.

Kepada kepala cabang dinas kabupaten/kota, Imam Mahkdy meminta berkoordinasi dengan pengawas dan MKKS untuk memantau pelaksanaan penyesuaian perpanjangan dirumahkan, siswa dan guru berjalan dengan baik dan melaporkan ke kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Maluku Utara.

“Kepala cabang dinas kabupaten /kota dan seluruh staf di kantor cabang dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten /kota serta ASN kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara di sofifi, tetap menyesuaikan dengan surat Edaran sekretaris daerah nomor 440/670/2020 tanggal 18 maret 2020 point 4, sambil menunggu regulasi selanjutnya,”kata mantan Kepala Dinas Pertambangan ProvinsiMaluku Utara. (red)

Bagikan

Komentar