oleh

PWI Minta Wartawan Peliput COVID-19 Memiliki Pengetahuan Memadai

TERNATE,MSC-Ketua Umum Persatuan wartawan Indonesia (PWI), Atal S. Depari menegaskan, wartawan yang melakukan liputan Covid-19 harus memiliki pengetahuan yang memadai.

Demikian Atal. S. Depari dalam panduan Peliputan Wabah Covid-19 yang dikeluarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Selasa (7 /4/2020) di Jakarta.

Untuk itu, Ketum PWI meminta, setiap wartawan sebelum meliput Covid-19 perlu membekali diri dengan pengetahuan tentang Covid-19, sebab lanjutnya tanpa pengetahuan tersebut bukan saja membahayakan wartawan yang berangkutan, tetapi juga masyarakat luas.

Atal juga menyebutkan, wartawan yang sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan penyalit Covid-19 dilarang melakukan liputan. Bahkan tidak masuk kantor perusahaan persnya.

“Wartawan ketika meliput di lapangan wajib menggunakan peraatan pelindung kesehatan dan keamanan diri yang memenuhi persyaratan,”pintahnya.  

Dalam panduan  yang terdiri dari 12 point itu, antara lain diatur, wartawan tidak datang meliput langsung kasus Covid-19 ke rumah sakit, kecuali ada kepentingan publik yang luar biasa besarnya.

Selain itu wartawan tidak boleh masuk ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban penyakit Covid-19. Dalam kasus yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan publik yang besar, wartawan minimal berada 10 meter dari area kamar jenazah.

Untuk menghindari penyebaran Covid-19, wartawan diminta mengikuti ketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan pemerintah, seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker menjaga jarak dan sebagainya. 

”Wartawan juga kami minta mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tegas Ketua Umum PWI Pusat.

Atal pun menyebut panduan  ini sebenarnyasudah dipersiapkan sejak merebaknya wabah Covid-19, tetapi untuk menampung berbagai persoalan muktahir yang munculnya dalam peliputan di lapangan, sengaja panduan ini baru disyahkan  dan diberlakukan sejak Rabu (8/4/2020).

 “Setelah melihat perkembangan di lapangan dan terutama setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, baik untuk perlindungan terhadap wartawan maupun keselamatan publik, pengurus PWI merasa perlu  mengeluarkan Panduan Peliputan Wabah Covid -19,” ungkapnya.

Dikatakan, panduan ini dibuat khusus untuk para wartawan, sehingga ruang lingkupnya pun lebih ditujukan kepada kepentingan wartawan. Selain itu, tambah Atal, panduan ini dibuat dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami oleh para wartawan.

Panduan ini telah mengadopsi juga perkembangan teknologi. Misalnya postingan dari pasien Covid-19 di media sosial boleh dikutip wartawan sepanjang sudah terverifikasi keakuratannya. Juga tidak mengandung unsur kengerian, fitnah, dan harus menyebut sumber yang jelas.

Dalam panduan itu juga, pemakain drone tidak boleh mengganggu ketenangan pasien dan dokter yang menangani kasus Covid-19.  Untuk ketinggian tertentu harus mendapat izin dari otoritas di bidang ini. (red).

Bagikan

Komentar