TOBELO,MSC-Kepala Desa (Kades) Samsuma
Djakir Hi. Mahmud secara resmi dilapokan ke pihak kepolisian dengan tuduhan dugaan
penggelapan anggaran bantuan pihak ke-tiga CSR PT. NHM yang jumlahnya kurang
lebih Rp21,7 juta.
“Kami melaporkan perbuatan dugaan
penggelapan dana bantuan pihak ketiga dari PT. NHM yang di transfer masuk ke
rekening desa sebesar Rp. 21.740.401,”ungkap Irwan Azam salah satu warga
desa Samsuma kepada wartawan di Polres Halmahera Utara (Halut), Senin (13/04/2020)
mengatakan
Dia mengatakan, pada tanggal 4 Februari
pihak CSR PT. NHM telah menyampaikan realisasi bantuan ke desa se Kecamatan Malifut,
dimana telah dilakukan proses transfer dana bantuan ke rekening desa.
Selanjutnya, pada 12 Februari 2020 pihak
perusahaan juga memberikan rekomendasi kepada Desa sama-sama untuk melakukan
penarikan dana bantuan pihak ketiga sebesar kurang lebih Rp21 juta. Untuk penggunaan
dana tersebut ada dua Item di antaranya Pemberdayaan dan pembangunan.
“Yang membingungkan pada tanggal 28
Februari masyarakat mempertanyakan dana tersebut kepada ketua dan anggota BPD
desa Samsuma, namun BPD juga mengaku belum mengetahui dana bantuan pihak ketiga
yang masuk ke rekening desa,”katanya.
Oleh karena itu kata Irwan Azam, DPD
menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pertemuan mediasi tokoh
masyarakat. Akan tetapi selang beberapa hari dari hasil pertemuan yang telah
disepakati kepala desa justru cuek dan tidak melaksanakan sesuai dengan
keputusan yang disepakati bersama.
Dengan demikian masyarakat menempuh dengan jalur hukum, karena tidak ada itikad baik dari kepala desa terkait dengan dana bantuan perusahaan tambang tersebut, karena kepala desa tidak melaksanakan rapat sebagaimana surat BPD.
“Kami anggap Kades tidak ada itikad baik sehingga kesannya dia menghindar dari persoalan yang dimaksud dan kami curiga Kades telah diduga menggelapkan dana bantuan pihak ketiga dari CSR PT. NHM,”sebut Irwan. (AL)
Komentar