oleh

Pengadaan Barang Jasa COVID-19 Tak Perlu Mekanisme Tender

TERNATE,MSC-Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kajati Malut), Andi Herman mengingatkan, pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19 tidak perlu melalui mekanisme tender.

Unutk itu, Kajati memberikan kemudahan bagi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Malut, terkait dengan bagaimana cara pengadaan barang dan jasa.

Hal ini katanya, sesuai dengan regulasi penanganan Covid -19, baik dari Kepres, Peraturan Pemerintah (PP) maupun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk penanganan Covid-19.

“Kemudahan yang diberikan agar jangan sampai terhambat pengadaan alat kesehatan, karena adanya proses birokrasi yang cukup panjang,” ungkap Andi Herman kepada sejumlah wartawan usai menghadiri rapat evalusi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Malut, di Hotel Sahid Bella, Rabu (15/4/2020).

Ini dilakukan sehingga ada percepatan, karena keadaan darurat, dan tidak berpikir keadaan normal yang semua harus dipenuhi. Walaupun ada tahapan yang dilewati, tetapi sesuai dengana regulasi, seperti tidak perlu lagi tender, serta bagaiman ada alat yang perlu dan tidak bisa ditunda maka.

“Seperti kebutuhan mendesak seperti Alat Pelindung Diri (APD),” katanya. Seraya menambahkan, kalaupaun  diberikan kemudahan, tetapi ada pihak BPKP yang akan melakukan reviuw dan melakukan pengawasan secara berlapis.

Namun Andi Herman juga, memberikan kemudahan dengan tiga kriteria, Pertama, jangan ada dinikmati secara pribadi. Kedua, kepentingan umum harus terlayani, seperti seperti pengadaan APD. Ketiga, kata Andi, prosesnya tidak ada yang dirugikan, khususnya keuangan negara.

Dikatakan, kalau tiga pioin tersebut dijalankan, maka akan menghilangkan sifat melawan hukum dari sebuah tindakan. “Yang penting tiga kriteria ini bisa dipenuhi, Insya Allah prosesnya akan berjalan baik dan lancar,” katanya. (red)

Bagikan

Komentar