TERNATE,MSC-Pemerintah
Provinsi Maluku Utara memberlakukan kebijakan karantina bagi warga yang masuk
ke daerahnya. Warga luar daerah yang masuk atau pulang kampung ke Maluku Urara
harus menjalani masa karantina selama 14 hari.
Kebijakan ini berlaku mulai Rabu (22/4/2020), berdasarkan instruksi Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba nomor 4 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di pintu masuk wilayah Provinsi Maluku Utara.
Selain
itu, menutup sementara pintu masuk orang dan/atau penumpang melalui jalur laut
ke wilayah Provinsi Maluku Utara, kecuali yang melayani pengangkutan barang,
kebutuhan logistik dan bahan penting lainnya (obat-obatan dan alat kesehatan,
bahan bangunan, dan BBM) tetap beroperasi seperti biasa dan tidak ada
pembatasan.
“Untuk
pelayanan transportasi melalui jalur laut dan jalur udara antara Kabupaten/Kota
dalam wilayah Provinsi Maluku Utara tetap berlangsung sebagaimana biasa,”kata
Koordinator Humas Gugus Tugas
Sedangkan
pintu masuk wilayah Provinsi Maluku Utara melalui Bandar Udara Umum dan Bandar
Udara Khusus ditutup untuk sementara, kecuali melalui Bandar Udara Babullah
Ternate dengan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan secara ketat terhadap orang
dan/atau penumpang di Bandar Udara.
“Orang
dan/atau penumpang yang datang ke wilayah Provinsi Maluku Utara melalui Bandar
Udara, wajib dilakukan karantina di tempat yang sudah ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah selama 14 hari,” ujar Mulyadi Tutupoho
Untuk itu kata Mulyadi Tutupoho, pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menyiapkan tempat karantina di daerah masing-masing. “Karatina dilakukan masing daerah terhadap warganya masing-masing,”katanya.
Dalam instruksi tersebut lanjut Mulyadi Tutupoho, gubernur meminta apabila ditemukan kapal laut dan/atau kapal angkutan penyeberangan mengangkut orang dan/atau penumpang dari luar wilayah Provinsi Maluku Utara, maka atas kapal tersebut tidak diberikan Surat Izin Sandar. (red)
Komentar