oleh

Mulai Diwajibkan, Masuk Maluku Utara Dikarantina Selama 14 Hari

TERNATE,MSC-Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberlakukan kebijakan karantina bagi warga yang masuk ke daerahnya. Warga luar daerah yang masuk atau pulang kampung ke Maluku Urara harus menjalani masa karantina selama 14 hari.

Kebijakan ini berlaku mulai Rabu (22/4/2020), berdasarkan instruksi Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba nomor 4 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di pintu masuk wilayah Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, menutup sementara pintu masuk orang dan/atau penumpang melalui jalur laut ke wilayah Provinsi Maluku Utara, kecuali yang melayani pengangkutan barang, kebutuhan logistik dan bahan penting lainnya (obat-obatan dan alat kesehatan, bahan bangunan, dan BBM) tetap beroperasi seperti biasa dan tidak ada pembatasan.

“Untuk pelayanan transportasi melalui jalur laut dan jalur udara antara Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Maluku Utara tetap berlangsung sebagaimana biasa,”kata Koordinator Humas Gugus Tugas  

Sedangkan pintu masuk wilayah Provinsi Maluku Utara melalui Bandar Udara Umum dan Bandar Udara Khusus ditutup untuk sementara, kecuali melalui Bandar Udara Babullah Ternate dengan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan secara ketat terhadap orang dan/atau penumpang di Bandar Udara.

“Orang dan/atau penumpang yang datang ke wilayah Provinsi Maluku Utara melalui Bandar Udara, wajib dilakukan karantina di tempat yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah selama 14 hari,” ujar Mulyadi Tutupoho

Untuk itu kata Mulyadi Tutupoho, pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menyiapkan tempat karantina di daerah masing-masing. “Karatina dilakukan masing daerah terhadap warganya masing-masing,”katanya.

Dalam instruksi tersebut lanjut Mulyadi Tutupoho, gubernur meminta apabila ditemukan kapal laut dan/atau kapal angkutan penyeberangan mengangkut orang dan/atau penumpang dari luar wilayah Provinsi Maluku Utara, maka atas kapal tersebut tidak diberikan Surat Izin Sandar. (red)

Bagikan

Komentar