TERNATE,MSC-Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Maluku Utara, dr. Idhar Sidi Umar menegaskan, semua diwajibkan
menggunakan masker jika berada di rumah. Dan hal itu berdasarkan telah
ditetapkan pemerintah sejak 5 April 2020.
Hal ini seiring dengan imbauan terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona (Covid-19). “Setiap warga yang berada di luar rumah untuk wajib pakai masker,” kata Idhar Sidi Umar.
Menurutnya, karena kita tak
mengetahui siapa yang terinfeksi virus Corona karena orang tanpa gejala juga
bisa menjadi pembawa virus Corona. Akan tetapi untuk penggunaan masker agar
masyarakat umum menggunakan masker kain, sedangkan masker N95 dan masker bedah
digunakan oleh tim medis.
“Sesuai hasil penelitian, Masker kain dapat menangkal virus sebesar 70 persen. Dengan demikian masyarakat diharapkan, untuk tetap jaga jarak, saat berada di keramaian, minimal satu sampai dua meter dan apabila tidak memiliki kegiatan penting di luar sebaiknya tetap tinggal di rumah,” kata Idhar Sidi Umar.
Selain menggunakan masker kain masyarakat juga tak lupa mencuci tangan terlebih dahulu, termasuk Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBs).
“Dikarenakan penyebaran virus Corona dengan tanpa gejala merupakan kasus terbanyak, dengan menggunakan masker masyarakat bisa mencegah penularan virus ini,”sebut Idhar. (red)
Komentar