TOBELO,MSC-Penyidik Polres Halmahera Utara (Halut) akhirnya menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi Speedboat dinas perhubungan tahun anggaran 2016 senilai kurang lebih Rp. 470 juta, pada Selasa (07/04/2020).
Sebelum ditahan, keempat tersangka menjalani pemeriksaan oleh Reskrim Polres Halut, dan akhirnya ditahan. Keempat tersangka diantaranya berinisial, HT selaku mantan Kadishub, Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) inisial ETR, ketua Pokja berinisial MRI dan ARH selaku Pelaksana Pekerjaan.
“Tersangka bakal ditahan selama 20 hari untuk pengembangan kasus”, kata Kasat Reskrim Polres Halut AKP. Rusli Mangoda kepada sejumlah awak media.
Ruski juga menyebut, para tersangka akan dijerat dengan enam pasal di antaranya, pasal 2, 3, 8, dan 9 junto UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor junto pasal 55 KUHP.
Dimana para tersangka terancam maksimal hukuman penjara Seumur hidup minimal 4 tahun dan denda maximal Rp. 1 miliar dan minimal Rp200 juta. (AL)
Komentar