TERNATE,MSC-Sebagai langkah pencegahan salah satu upaya untuk memutus mata rantai dan mencegah meluasnya wabah Covid-19 di Malut, Gubernur selaku Gugus Tugas Provinsi Maluku Utara menginstruksikan kepada Bupati dan Walikota memaksimalkan memanfaatkan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana, Kampung siaga.
“Instruksi Gubernur kepada para Bupati dan Wali kota se Maluku Utara yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah Kabupaten/ Kota agar dapat mengindahkan Instruksi Gubernur Nomor: 13/GT-Covid-19/MU/IV/2020, tanggal 11 April 2020 tersebut,” kata Karo Humas dan Protokol Setda Malut, Muliadi Tutupoho, melalui keterangan persnya, Rabu (15/4/2020).
Mulyadi menjelaskan, instruksi Gubernur Malut Nomor: 1 Tahun 2020 adalah salah satu upaya untuk memutus mata rantai dan mencegah meluasnya wabah Covid-19 di Malut. Untuyk itu diharapkan masing-masing kepala daerah memanfaatkan potensi yang dimilik pada tingkat Kelurahan dan Desa, dengan melibatkan RT dan RW serta masyarakat.
Adapun isi intruksi Gubernur tersebut sebagai berikut :
1). Agar memerintahkan tim gugus tugas Kecamatan, Kelurahan/Desa untuk melakukan pemantauan secara ketat kepada Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam pemantauan (ODP), atau orang yang baru selesai melakukan perjalanan dari luar negeri atau luar daerah, terutama daerah terjangkit agar dilakukan Karantina, baik Karantinan Mandiri maupun Karantina ditempat yang telah ditentukan oleh Kabupaten/Kota masing-masing selama 14 hari.
2). Agar saudara memanfaatkan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana, Kampung siaga Bencana yang sudah saudara bentuk di Desa/Kelurahan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang protokol karantina mandiri.
Mulyadi mengatakan, Gubernur berharap agar segera dilaksanakan instruksi tersebut, sehingga kita semua dapat memanilisir penyebaran virus corona di wilayah Maluku Utara. (red)
Komentar