TOBELO,MSC-Kepala Desa (Kades) Samsuma Djakir Hi. Mahmud secara resmi dilapokan ke pihak kepolisian dengan tuduhan dugaan penggelapan anggaran bantuan pihak ke-tiga CSR PT. NHM yang jumlahnya kurang lebih Rp21,7 juta.
“Kami melaporkan perbuatan dugaan penggelapan dana bantuan pihak ketiga dari PT. NHM yang di transfer masuk ke rekening desa sebesar Rp. 21.740.401,”ungkap Irwan Azam salah satu warga desa Samsuma kepada wartawan di Polres Halmahera Utara (Halut), Senin (13/04/2020) mengatakan
Dia mengatakan, pada tanggal 4 Februari pihak CSR PT. NHM telah menyampaikan realisasi bantuan ke desa se Kecamatan Malifut, dimana telah dilakukan proses transfer dana bantuan ke rekening desa.
Selanjutnya, pada 12 Februari 2020 pihak perusahaan juga memberikan rekomendasi kepada Desa sama-sama untuk melakukan penarikan dana bantuan pihak ketiga sebesar kurang lebih Rp21 juta. Untuk penggunaan dana tersebut ada dua Item di antaranya Pemberdayaan dan pembangunan.
“Yang membingungkan pada tanggal 28 Februari masyarakat mempertanyakan dana tersebut kepada ketua dan anggota BPD desa Samsuma, namun BPD juga mengaku belum mengetahui dana bantuan pihak ketiga yang masuk ke rekening desa,”katanya.
Oleh karena itu kata Irwan Azam, DPD menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pertemuan mediasi tokoh masyarakat. Akan tetapi selang beberapa hari dari hasil pertemuan yang telah disepakati kepala desa justru cuek dan tidak melaksanakan sesuai dengan keputusan yang disepakati bersama.
Dengan demikian masyarakat menempuh dengan jalur hukum, karena tidak ada itikad baik dari kepala desa terkait dengan dana bantuan perusahaan tambang tersebut, karena kepala desa tidak melaksanakan rapat sebagaimana surat BPD.
“Kami anggap Kades tidak ada itikad baik sehingga kesannya dia menghindar dari persoalan yang dimaksud dan kami curiga Kades telah diduga menggelapkan dana bantuan pihak ketiga dari CSR PT. NHM,”sebut Irwan. (AL)
Komentar