TERNATE,MSC-Juru Bicara Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara, dr. Alwia Assagaf mengatakan, pasien yang meninggal di Kabupate Halmahera Barat (Halbar) masuk sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).
Diakuinya, sebelumnya pasien tersebut tidak masuk orang dalam pengawasan, hanya karena saat mengalami sakit dan dibawa ke rumah sakit dengan kondisi phenomian berat disertai dengan penyakit penyertaan lain.
“Pasien yang meninggal di Halbar berdasarkan penggolongan dari Kemenkes masuk dalam golongan pasien dalam pengawasan (PDP),”ungkap dr. Alwia Assagaf kepada wartawan ketika ditemui, Senin (20/4/2020).
Alwia menjelaskan, awalnya pasien tersebut masuk sekitar jam 6 pagi dengan kondisi pnenumonia berat dan beberapa saat kemudian tepatnya jam 9 meninggal dunia, sehingga masuk dalam penggolaan ketiga untuk sesorang menjadi PDP.
Menurutnya, protap Kemenkes penggolongan PDP jika memenuhi tiga kriteria, yang pertama mengalami demam, batuk ada masalah pernapasan, dan riwayat kontak berat. Kedua dengan gejala yang sama, tapi berasal dari daerah tranmisi, sedangkan krteriat ketiga, bahwa dengan Pnenumonia sampai Pnenumonia berat tanpa melihat riwayat kontak atau riwayat tranmisi.
“Jadi untuk pasien tersebut masuk dalam kategori ketiga yakni, mengalami phenumonia berat tanpa melihat kontak serta dari daerah transmisi,”katanya.
Oleh karena itu, lanjut Alwia Assagaf pasien tersebut memenuhi unsur yang ketiga yakni masuk dengan phenomoni yang berat, sehingga digolongkan PDP bukan ODP. Namun untuk data belum dimasukan dalam PDP di Provinsi karena telah melakukan close data sejak jam 2 siang.
Dengan demikian, lanjut Alwia Assagaf keputusan Gustu Kabupaten Halbar terkait dengan pemakaman pasien yang meninggal dengan protokuler Covid-19 sudah tepat.
“Sudah tepat kalau dimakamkan dengan menggunakan protokoler Covid-19,”sebutnya. (red)
Komentar