TOBELO,MSC-Kepolisian Resort Kabupaten Halmahera Utara, mengamankan sindikat pengedar ganja yang dijalankan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tobelo, dan berhasil mengamankan narkoba jenis ganja seberat 21,6 gram pada Minggu (26/04/2020) kemarin.
Kapolres Halut AKBP. Yuyun Arif Kus Handriatmo melalui Kasubag Humas Iptu. Mansur Basing mengatakan, awalnya adanya laporan dari Kalapas kepada Kasat Narkoba adanya paket yang mecurigakan yang dibuang ke dalam Lapas Kelas II B Tobelo.
“Laporannya via telpon dari Kalapas bahwa ada paket mencurigakan yang di buang dari luar Lapas oleh orang yang tidak dikenal,”jelas Mansur Senin (27/04/2020).
Dari laporan tersebut, Resnarkoba langsung melakukan koordinasi dengan Kalapas dan ketiak diperiksa terdapat 14 paket dengan bungkusan plastik kresek warna biru disertai 4 buah batu sebagai pemberat untuk dibuang ke dalam lapas.
“Resnarkoba kembali berkordinasi dengan Ka Lapas Kelas II B Tobelo untuk membiarkan tas plastik yang berisikan ganja tersebut untuk menunggu siapa pemilik yang mengambilnya. Selang beberapa waktu diketahui paket tersebut telah diambil oleh seorang narapidana curanmor bernama Sukirman alias Kaka. Setelah ditelusuri dan di interogasi Sukirman mengaku bahwa ia hanya di suruh oleh Ikbal salah seorang napi narkotika,”ungkapnya.
Dari pengembangan polisi kemudian mendatangi ikbal dan dari pengakuan barang tersebut ditanam di depan kamar tahanannya di blok D1, bahkan Ikbal langsung menunjuk pemilik sebenarnya barang haram itu.
“Tak sampai di situ, petugas melanjutkan pendalaman dan diakuinya bahwa paket tersebut milik 2 orang narapidana narkotika yakni Rafik dan Adi dan keduanya mengaku bahwa paket tersebut milik mereka,”jelas Mansur.
Selanjutnya 4 Pelaku beserta BB dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Halut untuk diamankan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut. (AL)
Komentar