oleh

Belum Ada Daerah di Maluku Utara Mengusulkan PSBB

TERNATE,MSC-Kendati perkembangan penanganan coronavirus di Maluku Utara meningkat, akan tetapi sampai saat ini belum ada daerah yang mengusulkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut disampaikan Koordinator Bidang Humas Gugus Tugas (Gustu) Provinsi Maluku Utara, Mulyadi Tutupoho saat konferensi Pers di Media Center Posko Sahid Hotel, Selasa (5/5/2020).

Menurut Mulyadi, untuk kabupaten Halmahera Utara dan Kota Tidore Kepulauan telah menyampaikan surat ke Kemendagri tetapi untuk pemberlakukan pembatasan sosial berskala Terbatas (PSBT).

Diakuinya, pemberlakukan tersebut tidak terdapat dalam peraturan Menteri kesehatan, yang ada hanya PSBB. Akan tetapi Mulyadi mengakui hal tersbut merupakan kebijakan pemerintah kabupaten Halut dan Tikep untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Memang tidak ada dalam peraturan Kemenkes, tetapi itu merupakan kebijakan pemda Halut. Kita lihat pertimbangan Menteri seperti apa karena niatnya untuk pencegahan memutus mata rantai virus,”kata Mulyadi Tutupoho.

Dia mengatakan, Halut dan Tikep telah mengusulkan PSBT sejak 29 April 2020 ke Kemendagri, dengan pertimbangan karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya virus Covid 19.  

Lanjt Mulyadi, beberapa kriteria di antaranya adalah jumlah dan kasus kematian, serta adanya epidemologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB.

Di samping itu, kata Mulyadi, pemerintah daerah perlu menyiapkan data-data pendukung, misalnya peningkatan data mengenai peningkatan kasus dan waktu kurva epidemologi ini membutuhkan kajian dari pemerintah daerah, termasuk penyebaran dan peta penyebaran menurut kurva waktu.

“Jadi, bisa dihitung kecepatan penyebarannya, serta kejadian transmisi lokal yang disebabkan oleh penyebaran, serta hasil tracing atau tracking penyebaran epidemologi yang menyebabkan ada penularan dari generasi kedua dan generasi ketiga,” kata dia.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus menghitung kesiapan-kesiapan melalui beberapa hal, di antaranya pemerintah daerah harus menghitung ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat.

Sebab, menurut Mulyadi pembatasan sosial berksala besar dapat menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah karena semuanya akan melaksanakan gerakan besar pembatasan gerakan dengan tetap tinggal di rumah dan keluar, jika sangat penting sekali.

Untuk itu, Mulyadi mengatakan dari kriteria kejadian transmisi local Halut belum hanya Tikep saja. Maka demikian keduanya mengusulkan PSBT dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Sekali lagi ini kebijakan daerah yang tujuannya untuk banyak orang, kita berharap adanya apresiasi dari Menteri,”katanya.

Terpenting bagi kita semua harus tetap melakukan protokol kesehatan yang telah tetapkan pemerintah, jika nantinya belum ada apresiasi dari menteri terhadap niat baik kedua daerah tersebut. (red)

Bagikan

Komentar