oleh

Surat Permohonan PSBB Tikep Telah Masuk di Gubernur Maluku Utara

TERNATE,MSC-Rektor Unkhair Ternate Husen Alting selaku koordinator Bidang Perencanaan Gustu Malut kepada wartawan mengatakan, Kota Tidore jika dilihat sudah sangat siap melaksanakan penerapan PSBB.

“Kalau kita lihat Kota Tidore sudah sangat siap untuk melaksanakan penerapan PSBB, apa yang dilakukan selama ini itu merupakan hal-hal yang dilakukan dalam PSBB,”katanya.

Husain Alting berharap keinginan Tikep juga harus dilakukan Pemerintah Kota Ternate, karena kedua kota ini menjadi pintu masuk utama di wilayah Maluku Utara. “PSBB harus dilakukan secara bersamaan, itu lebih efektif dan tepat sasarana. Jangan Tidore tutup tapi Ternate masih buka,”kata Husen Alting.

Lebih jauh Husen Alting menututkan, jika dilihat dari berbagai syarat Provinsi Maluku Utara sudah sangat layak untuk pengajuan pemberlakuan PSBB, dengan satu catatan persiapan ekonomi.

“Kalau kesehatan tadi sudah kita bicarakan berdasarkan epidemilogi jumlah kasus Covid-19 di Maluku Utara sudah harus dilakukan PSBB. Kalau dari sisi kesehatan dengan kondisi saat ini sudah harus PSBB,”katanya.

Dikatakan, sebenarnya apa yang dilakukan saat ini sebagian besar dalam catatan sudah ada dalam PSBB. Lanjut Husen Alting, PSBB penting agar semua daerah terlindungi kebijakannya, jangan sampai ke depan kita menutup wilayah tapi kemudian dalam status kita masih biasa.

“Saya takut kedepan kita Covid-19 selesai, ada pemeriksaan diatkutkan ada temuan-temuan karena kita melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan kewenangan-kewenangan yang kita miliki,”sebut Husen Alting.

Dikatakan, jika dibandingkan dengan Provinsi Gorontalo yang sudah melakukan PSBB sedangkan jumlah kasusnya dibandikan dengan Maluku Utara yang lebih besar.

Dia juga mengatakan, dari hasil laporan dan kajian berbagai sektor yakni, ekonomi, kesehatan maupun sosial akan disampaikan ke Gubernur selaku ketua Gugus untuk mengajukan permohonan penerapan PSBB di Provinsi Maluku Utara.

“Nanti hasil kajian kita sampaikan ke Gubernur selaku ketua Gugus untuk pengajuan PSBB di Maluku Utara, dan Maluku Utara saya kira sudah harus PSBB,”katanya.

Sementara itu, surat permohonan pengusulan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) sudah diterima Gubernur Maluku Utara selaku ketua Gugus Tugas.

“Surat dari Walikota Tikep sudah masuk di Gugus Tugas Provinsi,”kata Koordinator Sekretariat Posko Gugus Tugas Provinsi Maluku Utara, Ali Yau saat ditemui wartawan di Posko Sahid Hotel, Jumat (8/5/2020).

Menurut Ali Yau, surat tersebut telah diregistrasi untuk selanjut disampaikan ke Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba selaku ketua Gugus Tugas Provinsi Maluku Utara. “Tadi suratnya sudah masuk, dan langsung diregistrasi untuk disampaikan ke pak gub,”kata Ali Yau.(red)

Bagikan

Komentar