TERNATE,MSC-Tim
Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara, berhasil
mengamankan 4 (empat) orang pengedar narkotikan golongan satu jenis ganja
termasuk barang bukti (babuk) 101 sachet ganja dalam bungkusan plastic. Empat
orang yang diringkus di lokasi terpisah tersebut masing-masing EA alias Eno, FR
alias Ferdi, MA alis Fais serta F alias IS.
Kapolres
Ternate, AKBP Azhari Juanda didampingi Kapolsek Ternate Utara, Iptu Efrian
Mustaqim Batiti dan Kasubag Humas Polres Ternate Ipda Wahyuddin dalam konfrensi
pres di Mapolres Ternate, Rabu (13/5/2020) mengatakan, dari empat terduga
tersangka yang diringkus ini tersangka EA alis Eno merupakan pengedar.
Untuk
kronologis penangkapan EA kata Kapolres, terjadi pada Senin 12 Mei 2020 pukul
05:00 Wit dinihari saat tidur di rumah keluarganya yang berada dilingkungan
Tabam. Dan dalam penangkapan tersebut, anggota langsung melakukan interogasi
dan yang bersangkutan mengaku menyimpan sebagian barang bukti di rumahnya yang
berada dilingkungan Sango Ternate Utara.
“Saat
personil kami lakukan pengledahan di rumahnya, berhasil amankan 101 ganja yang pelaku
simpan di dalam lemari pakaian,” jelas Kapolres.
Sementara
itu Kapolsek Ternate Utara, Iptu Efrian Mustaqim Batiti menjelaskan, untuk
penangkapan EA merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka
sebelumya yakni FR alias Ferdi yang sedang duduk nongkrong di teras bersama MA
alis Fais.
Saat
melihat kehadiran anggota Kapolsek menambahkan, Ferdi langsung melarikan diri
tetapi berhasil ditangkap anggota yang dipimpin Aiptu Abang Kadir. “Mereka
diamankan saat hendak pakai, dan barang bukti yang diamankan berupa satu
linting ganja,” jelasnya.
Dari
keterangan kedua tersangka menurut Kapolsek, barang tersebut diperoleh dari
tersangka F alis Is dan anggota langsung melakukan pengakapan Is di kediaman
orang tuanya yang berada di kelurahan Tubuleu.
Dari
tangan Is, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus kertas
coklat berisi ganja kering, satu sachet plastik bening berisi ganja kering, 2
plastik bening kosong.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengetahui asal barang dan jaringan lain yang berada di Kota Ternate,” tegas Kapolsek.
Atas kasus tersebut tersangka EA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman 5 hingga 20 tahun sementara Fais, Ferdi dan Is dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun. (red)
Komentar