oleh

Di Ternate Polisi Amankan 4 Pengedar Serta 101 Sachet Ganja

TERNATE,MSC-Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara, berhasil mengamankan 4 (empat) orang pengedar narkotikan golongan satu jenis ganja termasuk barang bukti (babuk) 101 sachet ganja dalam bungkusan plastic. Empat orang yang diringkus di lokasi terpisah tersebut masing-masing EA alias Eno, FR alias Ferdi, MA alis Fais serta F alias IS.

Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda didampingi Kapolsek Ternate Utara, Iptu Efrian Mustaqim Batiti dan Kasubag Humas Polres Ternate Ipda Wahyuddin dalam konfrensi pres di Mapolres Ternate, Rabu (13/5/2020) mengatakan, dari empat terduga tersangka yang diringkus ini tersangka EA alis Eno merupakan pengedar.

Untuk kronologis penangkapan EA kata Kapolres, terjadi pada Senin 12 Mei 2020 pukul 05:00 Wit dinihari saat tidur di rumah keluarganya yang berada dilingkungan Tabam. Dan dalam penangkapan tersebut, anggota langsung melakukan interogasi dan yang bersangkutan mengaku menyimpan sebagian barang bukti di rumahnya yang berada dilingkungan Sango Ternate Utara.

“Saat personil kami lakukan pengledahan di rumahnya, berhasil amankan 101 ganja yang pelaku simpan di dalam lemari pakaian,” jelas Kapolres.

Sementara itu Kapolsek Ternate Utara, Iptu Efrian Mustaqim Batiti menjelaskan, untuk penangkapan EA merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumya yakni FR alias Ferdi yang sedang duduk nongkrong di teras bersama MA alis Fais.

Saat melihat kehadiran anggota Kapolsek menambahkan, Ferdi langsung melarikan diri tetapi berhasil ditangkap anggota yang dipimpin Aiptu Abang Kadir. “Mereka diamankan saat hendak pakai, dan barang bukti yang diamankan berupa satu linting ganja,” jelasnya.

Dari keterangan kedua tersangka menurut Kapolsek, barang tersebut diperoleh dari tersangka F alis Is dan anggota langsung melakukan pengakapan Is di kediaman orang tuanya yang berada di kelurahan Tubuleu.

Dari tangan Is, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus kertas coklat berisi ganja kering, satu sachet plastik bening berisi ganja kering, 2 plastik bening kosong.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengetahui asal barang dan jaringan lain yang berada di Kota Ternate,” tegas Kapolsek.

Atas kasus tersebut tersangka EA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman 5 hingga 20 tahun sementara Fais, Ferdi dan Is dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun. (red)

Bagikan

Komentar