oleh

Husen Alting : Penerapan PSBB di Maluku Utara Tergantung Kepala Daerah

TERNATE,MSC-Koordinator Perencanaan Gugus Tugas Provinsi Maluku Utara, Prof Husen Alting menilai provinsi Maluku Utara sudah saatnya memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Husen Alting yang juga Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate itu menyebut, dari beberapa kriteria pemberlakuan PSBB telah telah terpenuhi di Maluku Utara, seperti jumlah kasus serta teransmisi lokal yang sudah masuk ke generasi kedua (G2), bahkan saat ini hasil kajian memasuki generasi ke empat (G4).

“Kalau dilihat jumlah kasus, transmisi lokal bahkan kasus kematian, kajian kami telah memenuhi syarat untuk PSBB. Kita hanya menunggu komitmen kepala daerah harus memastikan ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat,”kata Husen Alting kepada wratawan di posko Sahid Hotel, Senin (18/5/2020).

Oleh karena itu bagi Husen Alting tinggal pertemuan Gubernur dengan semua Bupati dan Walikota di Maluku Utara untuk membicarakan komitmen daerah dalam memastikan ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat.

Dikatakan, sesuai dengan peraturan pelaksanaan PSBB melalui Permenkes No 9 Tahun 2020. Husen Alting menegaskan tiap pemerintah daerah yang mengajukan PSBB harus memenuhi sejumlah syarat.

Syarat dan mekanisme tersebut jelasnya antara lain, mengajukan atau menyiapkan beberapa hal sebelum mengajukan ke pemerintah (Kementerian Kesehatan) yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19.

Dasar-dasar pertimbangan yang harus disiapkan itu seperti data terkait jumlah dan kasus kematian serta adanya epidemologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB. Di samping itu menyiapkan data dukung yang diperlukan terkait peningkatan data kasus menurut waktu dan kurva epidemologi.

“Ini membutuhkan kajian dari pemda termasuk peta penyebaran menurut kurva waktu, kecepatan penyebaran serta kejadian transmisi lokal,  tracking, penyelidikan epidemologi yang menyatakan ada penularan dari generasi kedua dan ketiga,” ucapnya.

Sehingga menurut Husen Alting, dari persyaratan semua sudah terpenuhi hanya tinggal komitmen kepala daerah untuk kebutuhan dasar masyarakat. “Jadi PSBB hanya menunggu komitmen kepala daerah saja,”katanya. (red)

Bagikan

Komentar