oleh

Irman Saleh : Sebut Berita Media Masa Hoax Dapat Dipidana

TERNATE,MSC-Salah satu jurnalis senior di Provinsi Maluku Utara, Irman Saleh menuturkan setiap orang yang menyebut pemberitaan media masa adalah hoax dapat dikenakan dengan tuntutan pidana.

Sebab katanya, media masa resmi memiliki sejumlah aturan yang sudah menjadi acuan baku termasuk para wartawan yang sudah dibekali dengan kode etik. “Masyarakat juga harus sadar bahwa menyebut berita media massa itu hoax, tentu ada risiko hukum,”kata Irman Saleh yang juga ketua DPD KNPI Maluku Utara.

Irman mengatakan, yang harus masyarakat tahu bahwa jurnalis dalam menjalankan tugas itu dibekali aturan. Dimana ketika media sudah memuat satu berita, maka sudah tentu diverifikasi secara akurat.

“Jurnalis sangat takut melanggar kode etik jurnalistik, jadi tidak mungkin mereka memuat berita yang tidak benar,”kata Irman Saleh.

Menurut redaktur Malut Post itu, saat ini para jurnalis di Maluku Utara terlihat hanya menangapi dingin atau masih sabar dengan beredarnya sebutan hoax atas pemberitaan berbagai media di kalangan netizen.

“Saya yakin para jurnalis masih sabar untuk menempuh jalur hukum. Kami juga minta agar masyarakat bijak dalam bemedsos. Sekali lagi saya tegaskan gunakanlah media massa sebagai sumber informasi bukan yang lain,”pintahya.

Menurutnya, para jurnalis sangat paham dengan penyebaran berita hoax, sebab jika merujuk UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Nah, untuk penanganan Covid, jurnalis selalu mendapat berita satu pintu dari tim Gugus. Atas dasar itu, kami sarankan tim Gugus harus memverifikasi data secara valid sebelum menggelar konferensi pers,”katanya. (red)

Bagikan

Komentar