oleh

Polres Haltim Tahan Mantan Kades Atas Dugaan Tipikor DD dan ADD

MABA,MSC-Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Majiko Tongone, Syukur M ditahan Kepolisian Resot Halmahera Timur (Polres Haltim) dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp. Rp 186.829.300.

Mantan Kades Majiko Tongone, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur,

Kapolres Haltim AKBP.Mikael P.Sitanggang dalam Press rilis melalui Kasubag Humas Polres Haltim menyampaikan, penahanan tersangka berdasarkan barang bukti dan alat bukti yang sah diatur dalam pasal 183 dan pasal 184  ayat (1) KUHAP terhadap penyalagunaan anggaran Dana Desa  (DD) 2017 dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017.

Dikatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pada tahun 2017  tersangka  mengajukan  dan mencaikan anggaran Dana Desa ( DD) dan  Alokasi Dana Desa ( ADD) sebesar  Rp. 1.287.763.000, dan ketika anggaran tersebut dicaikan, tersangka sendiri yang mengelolah anggaran tanpa melibatkan bendahara dan sekertaris Desa serta membuat pertanggung jawaban dan memalsukan tanda tangan.

Menurut Kapolres tersangka juga diduga korupsi Anggaran DD dan ADD dari beberapa pos yaitu Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat, Operasional RT/ RW, Perjalan Dinas, Makan Rapat, Makan minum kegiatan PKK, perawatan kendaraan bermotor, Operasional Kantor Desa, Bahan bakar Minyak (operasional Kantor Desa).

Terdsapat juga Pembangunan Teras Mesjid, Pembanguna teras mesjid lanjutan, Satu unit mesin yanmar, Bundes, Rompong dua unit, Pembangunan Saluran Irigasi, Operasional Kantor, Upah kerja pembangunan saluran air bersih (sumur boor), Upah kerja penggalian saluran irigasi dan belanja Atk serta Foto Copy.

“Berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tipikor DD dan ADD tahun 2017, maka terdapat kerugian Negara sebesar Rp 186.829.300,”beber Sitanggang.

Lanjut dia, atas tindakan tersebut, tersangka disangka melanggar primer pasal 2 Ayat (1), subsider pasal 3, lebih subsider pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubahdan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor  31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara ancaman hukuman  terhadap sejumlah pasal tersebut, tersangka disnggakan dengan ancaman  hukuman  4 tahun paling lama 20 tahun kurungan Penjara. (can).

Bagikan

Komentar