oleh

IDI Maluku Utara : Pasien Covid-19 Sembuh Kembali ke Rumah Tak Perlu Karantina Lagi

TERNATE,MSC-Sebanyak 310 orang di Maluku Utara terkonfirmasi Positic Covid-19, penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus corona jenis baru SARS-CoV-2. Di dalam angka tersebut termasuk 22 orang yang sudah meninggal dan 48 orang lainnya yang berhasil sembuh.

Ketua Ikatan Dokter (IDI) Provinsi Maluku Utara, dr Alwia Assagaf yang juga selaku juru bicara percepatan penanganan virus corona COVID-19 menegaskan, pasien yang sudah sembuh tidak akan menularkan penyakitnya lagi. Sehingga diharapkan masyarakat paham dan tidak melakukan diskriminasi kepada mereka.

Dia juga menjelaskan, pasien sembuh yang telah dipulangkan tidak perlu lagi melakukan karantina mandiri di rumah. Apakah pasien sembuh harus juga melakukan karatina di rumah selama 14 hari? “Tidak perlu lagi,”kata dr Alwia Assagaf yang juga Ketua IDI Maluku Utara, Minggu (14/6/2020) kepada wartawan melalui grup WhasApp media center.

Untuk itu dr Alwia Assagaf berharap masyarakat untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap pasien Covid-19. Namun, pasien sembuh dan orang-orang yang tinggal bersamanya juga tetap harus menerapkan pola hidup sehat, seperti rajin mencuci tangan, makan makanan bergizi, olahraga, dan istirahat yang cukup.

Seperti sebelumnya, ketua IDI Malut itu juga menyampaikan, bahwa untuk memastikan seseorang sembuh dari COVID-19 dilakukan berdasarkan dengan persyaratan yang ada. Jika gejala sudah tidak tampak, mereka harus menjalani dua kali tes dengan rentang waktu tertentu. Apabila dua tes tersebut menyatakan ia negatif, barulah mereka diizinkan untuk pulang ke rumahnya.

“Jadi, virus di dalam tubuhnya benar-benar dipastikan sudah tidak ada sehingga tidak akan menularkan kepada orang di sekitar atau menjadi silent carrier,”kata dr Alwia Assagaf. (red)

Bagikan

Komentar