oleh

Bawaslu Malut Menunggu PKPU Penerapanan Protokol Kesehatan di Pilkada

TERNATE,MSC-Penerapan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di tengah Pandemic Covid-19, disambut baik Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara.

Hanya saja beberapa regulasi dan aturan salah satunya PKPU harus disusun berdasarkan kondisi terkini yakni masa pandemic Covid-19, sebab dari sisi pengawasan akan memunculkan sejumlah persoalan yang juga menghambat tugas pengawasan.

Untuk itu, Bawaslu Maluku Utara pada Jumat (19/6/2020) melakukan pertemuan terbatas bersama KPU, Gugus Tugas, Polda serta Kesbangpol Maluku Utara. “Ada beberapa persoalan yang kita butuh kejelasan dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemic,”kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH usai pertemuan bersama bertempat di ruang rapat Bawaslu Malut.

Ketua Bawaslu mengatakan, misalkan adanya penolakan warga terhadap penyelenggara di saat pelaksanaan Verifiasi Faktual (Verfak) dukungan Calon Perseorangan dengan alasan masih dalam Pendemic Covid-19.

“Kalau masyarakat menolak penyelenggara yang melakukan Verfak, sementara di aturan dan ketentuan Verfak harus bertemu dengan pemberi dukungan. Inilah menjadi problem termasuk tugas pengawasan Bawaslu,”katanya.

Selain itu kata Muksin Amrin, persoalan aturan dalam Gugus Tugas yang diterapkan masing-masing wilayah. Misalkan di Halmahera Selatan yang masuk harus memenuhi persyaratan bahkan surat ijin dari Gustu, termasuk di beberapa daerah lainnya dengan aturan masing-masing.

Oleh karena itu pertemuan dengan Sekda Provinsi selaku sekretaris Gugus Tugas Provinsi dengan harapan adanya aturan seragam yang mempermuda bagi penyelenggara, karena pelaksanaan Pilkada juga merupakan program Pemerintah.

Dalam pertemuan tersebut, kata Muksin Amrin, Sekda provinsi menyatakan akan membuat peraturan Gubernur yang dapat diterapkan di semua wilayah Maluku Utara khusus terkait dengan pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemic ini.

Akan tetapi katanya, Pergub yang dijanjikan itu setelah KPU mengeluarkan PKPU tahapan Pilkada dengan protap kesehatan agar menjadi acuan. “Kita semua sepakat menunggu PKPU tahapan Pilkada dengan protocol kesehatan,”kata Muksin Amrin.

Dalam pertemuan itu juga, dibicarakan terkait penyiapan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penyelenggara termasuk kesehatan bagi masyarakat sebagai pemilih.

Perlindungan keamanan jiwa dan kesehatan yang maksimal terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada mulai dari hulu sampai hilir tahapan Pilkada. “Intinya harus seimbang jalannya demokrasi dengan kesehatan bersama,”kata Muksin Amrin.

Sementara itu Sekda yang juga sekretaris Gugus Tugas Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, Pemda akan tetap mendukung pelaksanaan Pilkada termasuk dukungan terhadap KPU dan Bawaslu.

Terkait dengan penerapan aturan Gugus Tugas, kata Samsuddin masing-masing daerah memiliki kewenangan tersendiri karena daerah memiliki otonomi sendiri. Hanya saja baginya untuk mempermuda itu nanti akan diturunkan pergub, tetapi menunggu PKPU yang tentunya telah ada pembahasan antara KPU pusat dan Gustu Pusat.

“Untuk Pilkada Pemda mendukung pelaksanaannya maupun penyelenggara, soal aturan kita menunggu PKPU,”kata Samsuddin Abdul Kadir. (red)

Bagikan

Komentar