TERNATE,MSC-Penerapan Protokol
Kesehatan dalam pelaksanaan Pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Pilkada) di tengah Pandemic Covid-19, disambut baik Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara.
Hanya saja beberapa regulasi dan
aturan salah satunya PKPU harus disusun berdasarkan kondisi terkini yakni masa
pandemic Covid-19, sebab dari sisi pengawasan akan memunculkan sejumlah
persoalan yang juga menghambat tugas pengawasan.
Untuk itu, Bawaslu Maluku Utara pada
Jumat (19/6/2020) melakukan pertemuan terbatas bersama KPU, Gugus Tugas, Polda
serta Kesbangpol Maluku Utara. “Ada beberapa persoalan yang kita butuh
kejelasan dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemic,”kata Ketua Bawaslu
Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH usai pertemuan bersama bertempat di
ruang rapat Bawaslu Malut.
Ketua Bawaslu mengatakan, misalkan
adanya penolakan warga terhadap penyelenggara di saat pelaksanaan Verifiasi Faktual
(Verfak) dukungan Calon Perseorangan dengan alasan masih dalam Pendemic
Covid-19.
“Kalau masyarakat menolak
penyelenggara yang melakukan Verfak, sementara di aturan dan ketentuan Verfak
harus bertemu dengan pemberi dukungan. Inilah menjadi problem termasuk tugas
pengawasan Bawaslu,”katanya.
Selain itu kata Muksin Amrin,
persoalan aturan dalam Gugus Tugas yang diterapkan masing-masing wilayah.
Misalkan di Halmahera Selatan yang masuk harus memenuhi persyaratan bahkan
surat ijin dari Gustu, termasuk di beberapa daerah lainnya dengan aturan
masing-masing.
Oleh karena itu pertemuan dengan
Sekda Provinsi selaku sekretaris Gugus Tugas Provinsi dengan harapan adanya
aturan seragam yang mempermuda bagi penyelenggara, karena pelaksanaan Pilkada
juga merupakan program Pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut, kata Muksin
Amrin, Sekda provinsi menyatakan akan membuat peraturan Gubernur yang dapat
diterapkan di semua wilayah Maluku Utara khusus terkait dengan pelaksanaan
Pilkada di tengah Pandemic ini.
Akan tetapi katanya, Pergub yang
dijanjikan itu setelah KPU mengeluarkan PKPU tahapan Pilkada dengan protap
kesehatan agar menjadi acuan. “Kita semua sepakat menunggu PKPU tahapan Pilkada
dengan protocol kesehatan,”kata Muksin Amrin.
Dalam pertemuan itu juga, dibicarakan
terkait penyiapan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penyelenggara termasuk kesehatan
bagi masyarakat sebagai pemilih.
Perlindungan keamanan jiwa dan
kesehatan yang maksimal terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
pilkada mulai dari hulu sampai hilir tahapan Pilkada. “Intinya harus seimbang
jalannya demokrasi dengan kesehatan bersama,”kata Muksin Amrin.
Sementara itu Sekda yang juga
sekretaris Gugus Tugas Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir mengatakan,
Pemda akan tetap mendukung pelaksanaan Pilkada termasuk dukungan terhadap KPU
dan Bawaslu.
Terkait dengan penerapan aturan Gugus Tugas, kata Samsuddin masing-masing daerah memiliki kewenangan tersendiri karena daerah memiliki otonomi sendiri. Hanya saja baginya untuk mempermuda itu nanti akan diturunkan pergub, tetapi menunggu PKPU yang tentunya telah ada pembahasan antara KPU pusat dan Gustu Pusat.
“Untuk Pilkada Pemda mendukung pelaksanaannya maupun penyelenggara, soal aturan kita menunggu PKPU,”kata Samsuddin Abdul Kadir. (red)
Komentar