TERNATE,MSC-Potensi pelanggaran dalam
pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemic Covid-19, salah satunya politisasi bantuan
sosial kepada warga terdampak Covid-19. Tak hanya itu, menunggakan kewenangan,
program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon kerap
terjadi.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara,
Muksin Amrin SH MH mengatakan, Bawaslu memiliki kewenangan serta memiliki peran
yang penting dalam mengawasi proses penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020
ini.
Dengan terbitnya Perppu Nomor Tahun
2020 yang pilkada diadakan pada Desember 2020, membuka ruang bagi Bawaslu untuk
menindak kepala/wakil kepala daerah yang memolitisasi bantuan sosial kepada
warga terdampak Covid-19.
“Kami berharap petaha memperhatikan
pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga Bantuan sosial benar-benar
tujuannya untuk kemanusiaan. Jangan dipolitisir unutk kepentingan Pilkada
nanti,”sebut Muksin Amrin dalam metting zoom dengan sejumlah partai politik di
Maluku Utara, Senin (27/6/2020).
Hal itu kata Muksin Amrin, setelah
KPU menetapkan tanggal penetapan calon kepala/wakil kepala daerah untuk Pilkada
2020, Bawaslu bisa menindak para petahana berdasarkan Pasal 71 Ayat (3)
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Menurutnya, norma tersebut pimpinan
daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu calon, baik di daerah sendiri atau
daerah lain, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai
dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Adapun sanksi yang bisa dijatuhkan
atas keberlakuan norma tersebut apabila petahana maju kembali sebagai pasangan
calon kepala/wakil kepala daerah pada kontestasi pilkada adalah dengan
didiskualifikasi dari daftar pasangan calon oleh KPU serta diancam pidana
penjara paling lama enam bulan dan denda maksimal enam juta rupiah.
“Sanksi tersebut merupakan langkah
yang tepat untuk diwujudkan guna untuk menciptakan iklim pilkada dan kompetisi
yang sehat antar pasangan calon yang bertarung dalam pilkada tersebut,”sebut
Muksin Amrin.
Artinya kata Ketua Bawaslu, pemberian
bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19 tidak masalah, asalkan
jangan dipolitisasi yang dibungkus dengan ajakan atau janji serta hatapan untuk
dipilih nanti.
Sedangkan untuk bukan petahana, pemberian
bantuan kepada masyarakat dengan iming-iming janji atau ajakan untuk dipilih
nanti tetap akan dikenakan sanksi oleh Bawaslu, mesipun bantuan yang diberikan
pada saat belum ditetapkan sebagai peserta pada Pilkada oleh KPU.
“Sekalipun pemberian bantuan belum
ada penetapan paslon oleh KPU, akan tetapi tetap melanggar aturan jika nanti
ada laporan ke Bawaslu,”kata Muksin Amrin seraya meminta pentingnya semua calon
untuk menghindari hal tersebut.
Sebab jika nanti ada laporan yang
masuk ke Bawaslu terkait pemberian bantuan yang dilakukan sebelumnya, maka
Bawaslu akan memprosesnya sebab dalam penanganan pelanggaran itu disebutkan 7
hari sejak diketahui atau ditemukan.
Sementara itu anggota KPU Provinsi Maluku Utara, H Buhari Machmud menyatakan, pentingnya pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19 saat ini karena sangat dibutuhkan.
Sehingga Buhari meminta kepala daerah jangan kaku dengan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, akan tetapi harus memperhatikan rambu-rambu yang telah ditetapkan. (red).
Komentar