oleh

Mahkamah Agung Tolak Gugatan Pemda Halmahera Utara

TERNATE,MSC-Gugatan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor : 60 tahun 2019 Tentang batas daerah antara kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat, ditolak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Kepala Bagian (Kabag) Perbatasan Biro Pemerintahan Setda Maluku Utara, Aldy Ali ketika dikonfirmasi mengakui, MA telah menolak gugatan Pemda Halmahera Utara terhadap keputusan Mendagri nomor : 60 tahun 2019.  

“Putusan penolakan MA sejak bulan Maret kemarin, akan tetapi bertepatan dengan Covid-19 maka Pemprov fokus menyelesaikan bencan non alam,”kata Aldy Ali, Jumat (18/6) di Ternate.

Aldy mengatakan, setelah diputuskan pada tanggal 15 Juni 2020 diharapkan kepada kedua Kepala Daerah dan semua pihak agar menerima dan melaksanakan keputusan tersebut.

Pada kesempatan itu juga, Aldy menyampaikan arahan Gubernur Maluku Utara agar kedua Bupati fokus pada peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat di kedua wilayah yang selama ini telah masuk dalam wilayah sengketa itu.

Menurutnya, peolakan gugatan oleh MA sebagaimana hasil kordinasi Pemprov melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah dengan Kementrian Dalam Negeri diperoleh informasi bahwa gugatan terebut dengan nomor register perkara : 33 P/HUM/2020 dengan Pemohon : Ir Frans Manery (Bupati Halmahera Utara dan Termohon : Menteri Dalam Negeri.

Terkait dengan pelaksanaan Pilkada di kedua daerah itu, kata Alwy Pemprov akan senantiasa melakukan koordinasi dengan pihak terkait terutama dengan penyelenggara KPU dan Bawaslu.

“Sehingga dalam melaksanakan tahapan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah agar mempedomani Permendagri nomor 60 tahun 2019 tentang batas daerah kedua Kabupaten,”katanya.

Gubernur kata Aldy Ali sangat menghormati sikap Bupati Halmahera Utara yang melakukan gugatan hukum terhadap keputusan Mendagri, akan tetapi keputusan MA sudah turun sehingga Gubernur berharap kedua daerah menghormati keputusan itu.

“Dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung ini sengketa wilayah yang sudah berlangsung hampir 20 tahun ini telah selesai, mari kita rajut kembali semangat kebersamaan, mari kita singkirkan sikap menang atau atau kalah, mari kita lepaskan semua ego yang telah berlangsung lama, kedepan kita bangun wilayah itu dengan semangat yang sama,”pintah Gubernur sebagaimana dikutip Aldy. (red)

Bagikan

Komentar