TERNATE,MSC-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam masa pendemi covid-19 membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali mengambil langkah dalam menyediakan dan mengawasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi para pasien postif.
Dengan adanya TPS khusus Bawaslu dan KPU di Maluku Utara diminta untuk melaksanakan pelatihan khusus bagi penyelenggara baik Bawaslu maupun KPU kepada petugas atau penyelenggara di lokasi di TPS khusus.
Demikia terungkap dalam silaturahmi Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan kalangan media masa, pada Selasa (23/6/2020) bertempat di ruang rapay Kantor Bawaslu Maluku Utara, jalan Makugawene Ternate.
TPS khusus yang dimaksud adalah untuk melayani hak pilih pasien terkonfermasi positif Covid-19 yang berada di rumah sakit dan lokasi karatina. Seperti di Ternate Sahid Hotel, Vellya Hotel dan Dragon Hotel.
“KPU kemungkinan akan menyediakan TPS khusus bagi para pasien covid-19 di lokasi yang mereka sementara dikarantina baik OTG, ODP, PDP dan pasien positif,” Kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin.
Pada pengawasan di TPS khusus ini, para pengawas akan menggunakan APD lengkap, termasuk baju hazmat. Bahkan menurut Muksin, petugas pengawas TPS akan dilakukan oleh Pengawas Kecamatan dan direncanakan akan diberikan juga pelatihan khusus.
“Jika ada TPS khusus, maka kami akan melakukan persiapan khusu pula, namun itu masih dalam tahap perencanaan. Kami menunggu setelah Pencocokan dan Penelitian (Coklit),” jelasnya.
Walapun begitu, Muksin berharap trend pendemi ini segera berakhir pada saat pemungutan suara, sehingga memudahkan penyelenggara dalam proses Pilkada. “Kami sangat berharap tingkat kesembuhan pendemi lebih cepat, agar pada saat pemungutan nanti berjalan dengan semestinya.
Selain itu, Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat, terkait hal tersebut menyampaikan, walapun beberapa bulan terakhir kasus positif mengalami peningkatan, namun KPU masih melihat pemuktahiran data setelelah melakukan coklit.
Karena pada pemetaan TPS yang sudah dihitung belum sampai pada berapa jumlah pasien covid-19. Hal itu dilakukan setelah Coklit, misalnya untuk pendataan sejauh mana jumlah orang yang ada di tempat karantina atau lembaga permasyarakatan.
“Karena harus dilakukan pemetaan terlebih dahulu, berapa yang jumlah pasien dan berapa yang masih sembuh? Sebab mereka walapun pasien, telah masuk dalam daftar pemilih meskipun sementara dirawat atau berada di lapas. Nanti setelah pemuktahiran data baru ketahuan, sehingga harus menunggu pemuktahiran data dulu,” tutupnya. (red)
Komentar