oleh

Ketua Bawaslu Sebut ASN Punya Peran Ciptakan Pilkada Demokratis

TERNATE,MSC-Sebanyak 8 kabupaten dan kota di Maluku Utara akan menyelenggarakan Pilkada 2020 yang secara serentak di 270 daerah pada 9 Desember mendatang, isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) kerap menjadi sorotan.   

Geliat dan mobilisasi ASN serta unggahan di media sosial tampak terlihat dalam memberikan dukungan kepada petahana yang akan kembali mencalonkan. Tak hanya itu, beberapa ASN di sejumlah daerah juga ada yang memasang alat peraga sosialisasi dalam bentuk baliho serta spanduk dengan mempromosikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH meminta agar ASN di daerah yang melaksanakan pilkada untuk tetap netral sehingga pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan sukses dan demokratis.  

Dikatakan, capain kualitas Pilkada yang demokatis bukan bergantung pada kinerja penyelenggara pemilu akan tetapi juga bagian dari tugas semua pihak untuk begandeng tangan mensukseskan pilkada 2020 salah satunya adalah ASN.

“Sebab presentase pemilih ASN termasuk banyak sehingga dituntut untuk netral dan kembali tugas abdi negara sebagai pelayan public,”kata Ketua Bawaslu Muksin Amrin SH MH kepada wartawan, Rabu (1/72020).

Untuk itu, Muksin Amrin menghimbau, jelang dua bulan lagi pendaftaran calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di 8 Kab/Kota, agar Aparatur Sipil Negara (ASN), Lurah dan Kepala Desa tetap bersikap netral. Hal ini untuk menghindari gejolak protes berbagai pihak serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Muksin Amrin menyampaikan bentuk larangan yang harus dihindari adalah memberika like, komen di medsos yang kontenya politik praktis serta tidak terlibat dalam tim kampanye dan tidak menyampaikan pendapat/perbuatan yang menunjukan keberpihakan guna menguntungkan pasangan calon tertentu atau merugikan pihak lain.

Sebagaimana di maksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU no 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menegaskan Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain dilarang menyampaikan keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu, hal ini akan dikenai sanksi pidana penjara.

Lanjut Muksin Amrin, selain itu dalam UU No 5 Tahun 2014 ttg Aparatur Sipil Negara juga menegaskan larangan bagi ASN untuk terlibat dalam politik praktis, sehingga selain sanksi pidana, sanksi kode etik sebagai ASN akan kenakan.

“Kami sarankan kepada para sekretaris daerah (Sekda) khusus di 8 kabupaten dan kota  untuk mengeluarkan surat edaran dalam rangka menyampaikan kepada aparaturnya agar netral, kesemua ini tentu dengan harapan bahwa pilkada tahun 2020 berjalan degan demokratis,”pintah ketua Bawaslu Malut. (red)

Bagikan

Komentar