oleh

Walikota Ternate Tak Hadiri Panggilan, Bawaslu Lakukan Kajian Kasus Mutasi ASN

TERNATE,MSC-Meskipun Walikota Ternate Burhan Abdurahman mangkir menghadiri dua kali undangan klarifikasi Bawaslu Kota Ternate terkait kasus mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), akan tetapi Bawaslu tetap melakukan kajian kasus yang telah diperiksa tesrebut.

Bawaslu segera membuat kajian dan analisis hukum terhadap hasil klarifikasi tiga pejabat daerah di lingkup Pemerintah Kota Ternate berkaitan dengan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 23 Juni 2020 lalu.

Dari empat pejabat yang diundang untuk memberikan klarifikasi, ada dua pejabat yakni Sekot Ternate, Jusuf Sunya dan Kepala BKPSDM Kota Ternate, Yunus Yau sudah memberikan klarifikasi pada Selasa (30/6/2020) kemarin.

Sedangkan Wakil Wali (Wawali) Kota Ternate, Abdullah Taher baru bisa memberikan klarfikasi pada Rabu (1/7/2020) pagi tadi secara daring setelah mendapat undangan klarifikasi kedua dari Bawaslu. Selain Wawali Ternate, ada juga undangan klarifikasi serupa dilayangkan kepada Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman. Namun yang bersangkutan hingga pukul 16.32 WIT tidak dapat menghadiri undangan tersebut.

Anggota Bawaslu Kota Ternate yang membidangi Divisi HPP, Sulfi Majid menjelaskan, Wawali diperiksa secara daring karena yang bersangkutan sedang berada di Jakarta. “Sehingga proses klarifikasi yang kami lakukan melalui daring, melalui online, dan itu telah dilakukan,” ungkapnya usai melakukan klarifikasi.

Dikatakan, setelah dimintai klarifikasi. Selanjutnya Bawaslu Kota Ternate akan melakukan kajian dan analisis hukum terhadap hasil klarfikasi tiga pejabat Pemkot Ternate tersebut, kemudian hasilnya akan diputuskan melalui rapat pleno di tingkat pimpinan Bawaslu Kota Ternate. “Tapi semua tergantung hasil analisis hukum terhadap fakta yang ada di dalam klarifikasi,” jelasnya.

Mengenai waktu kajian dan analisis hukum Sulfi menjelaskan, karena Bawaslu diberikan waktu paling lama 5 hari kalender sebagaimana ketentuan di dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 14 tahun 2017.

“Jadi karena 3/2 waktu yang ditentukan dalam Perbawaslu 14 tahun 2017 tentang tata cara penanganan. Jadi dalam waktu yang cepat, tetap hasil klarifikasi itu akan keluar dan wajib untuk kita publikasikan melalui papan informasi yang ada di Bawaslu Kota Ternate, atau bisa juga di media. Itu paling lambat pekan depan,” ungkapnya.

Sedangkan mengenai Wali Kota Ternate yang tidak menghadiri undangan klarifikasi yang kedua kalinya. Sulfi mengatakan, hadir atau tidaknya Wali Kota Ternate itu terserah yang bersangkuta. Tetapi peraturan perundang-undangan memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk menggunakan haknya memberikan klarifikasi.

“Kami berkewajiban untuk mengundang, dan undangan yang kami layangkan paling banyak 2 kali. Kita layangkan undangan secara sah dan patuh. Dan terhitung hari ini itu sudah dua kali, kalau hari juga tidak hadir tetap kita akan tindaklanjuti untuk melakukan kajian analisis terhadap hasil klarifikasi dari Pak Sekot, Pak Kaban BKPSDM, maupun Wakil Wali Kota yang didukung oleh ahli yang dihadirkan oleh Bawaslu Kota Ternate yang kemarin sudah didengarkan pendapatnya,” jelasnya.

Prinsipnya kata dia, yang akan diuji dalam dugaan kasus ini adalah apakah mutasi 9 orang ASN di lingkup Pemerintah Kota Ternate sudah sesuai dengan ketentuan yang dimaksud di dalam pasal 71 ayat (2) atau tidak. Kalau itu memenuhi unsur yang dimaksud di dalam pasal 71 ayat (2), berarti ada tindaklanjut terhadap hasil klarifikasi itu.

“Tetapi jika itu tidak terpenuhi yang dimaksud dengan pasal 71 ayat (2), maka konsekwensinya kita harus hentikan, karena ini cara kita menegaggakn hukum tentu disana harus kita wujudkan yang namanya keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Tapi hasilnya seperti apa kita belum tau, tergantung duduk hukumnya seperti apa,” pungkasnya. (red)

Bagikan

Komentar