TERNATE,MSC-Kepolisian Republik Indonesia
(Polri) menyebut ada 55 kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos)
terkait Corona (COVID-19), dan kasus terbanyak di Sumatera Utara termasuk dua
kasus berada di Polda Maluku Utara.
“Terdapat 55 kasus penyelewengan
bantuan sosial di 12 polda, yaitu Polda Sumatera Utara sebanyak 31 kasus,”
kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, kepada wartawan di
Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa
(14/7/2020) seperti dikutip dari kompas.com.
Dikatakan, Polda Riau menangani 5
kasus. Sementara itu, Polda Banten, Polda NTT, dan Polda Sulawesi Tengah masing-masing
menangani 3 kasus. “Polda Jawa Timur, Polda Maluku Utara, dan Nusa
Tenggara Barat masing-masing (menangani) sebanyak dua kasus,” sambung Awi.
Sedangkan Polda Kalimantan Tengah,
Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat, dan Polda Sumatera Barat menangani
masing-masing satu kasus. Meski begitu, kepolisian masih mengumpulkan data
secara mendalam.
Selain itu Awi menjelaskan secara umum motif penyelewengan bansos, yaitu pemotongan dana bantuan sosial dan pembagian yang tidak merata. Motif selanjutnya, pemotongan dana bantuan sosial sengaja dilakukan perangkat desa setempat dengan maksud asas keadilan bagi warga yang tidak menerima, di mana hal itu sudah disetujui dan diketahui oleh seluruh penerima.
“Ketiga, pemotongan dana bantuan sosial dilakukan untuk uang lelah para oknum ketua RT dan perangkat desa lainnya. Keempat, pengurangan timbangan paket sembako. Kelima, tidak adanya transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan jumlah dana bantuan sosial yang diterima,” jelas Awi. (red)
Komentar