oleh

Tugas Bawaslu Seperti Gugus Tugas Pada Pilkada 2020

TERNATE,MSC-Tugas tambahan bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penerapan protokol Covid-19 pada tahapan pelaksanan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2020.

“Menjadi tugas tambahan pekerjaan pengawasan Bawaslu. Selain mengawasi tahapan, Bawaslu juga akan awasi tata cara prosedur Covid-19 dilaksanakan selama tahapan,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Hj Masita Nawawi Gani SH.

Dikatakan,pPengawasan itu tidak hanya di masa pemutahiran data pemilih yang saat ini sedang berlangsung. Tapi sampai pemungutan suara. Misal pemilih harus pakai masker, dan lain-lain. Kewajiban Bawaslu mengawasi itu,” tegas Masita yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawas Bawaslu Malut.

Menurut Masita dibutuhkan komitmen bersama agar protokol Covid-19 dipatuhi dan ditaati, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memutus ata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini melanda belahan dunia termasuk di Maluku Utara.

Tugas dan kewenangan Bawaslu kata Masita, mengawasi seluruh tahapan Pilkada termasuk keputusan KPU (PKPU). Salah satunya, lanjut Masita adalah mengawasi PKPU nomor 6 tahun 2020 mengenai Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

“PKPU 6/2020 berisi tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan di Pilkada 2020. Sebagaimana diketahui, Pilkada kali ini digelar di tengah masa pandemi Covid-19, apapun keputusan KPU sudah menjadi objek pengawasan Bawaslu, sebut Masita Nawawi Gani.

Dia mengatakan, ada sejumlah pasal dalam PKPU 6/2020 misalnya, ketentuan mengenai pengecekan suhu tubuh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada. Dalam PKPU rancangan, tak diatur secara rinci batas suhu tubuh tertinggi pihak-pihak yang terlibat penyelenggaraan Pilkada.

Dalam PKPU resmi disebutkan bahwa seluruh pihak terlibat tidak boleh bersuhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius. Selain itu, PKPU juga mengatur adanya sanksi bagi seluruh pihak, baik penyelenggara, pasangan calon, tim kampanye, dan lainnya, yang tidak mengenakan masker selama tahapan Pilkada.

Terhadap hal tersebut, anggota Bawaslu Malut ini berharap KPU juga memberikan sosialisasi baik internal KPU dan jajarannya sebagai pelaksana, begitu juga kepada masyarakat maupun partai politik di dalamnya termasuk para bakal calon.

“Saya pikir kewajiban KPU untuk melakukan sosialisasi intens terhadap semua kalangan yang terlibat dalam Pilkada nanti terutama bagi masyarakat, sebagai bentuk pengamanan terhadap PKPU,”sebut Masita.

Sebab ketentuan itu berlaku bagi semua termasuk penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu. Untuk itu di jajaran Bawaslu sendiri telah dibagikan Alat Pelindung Diri (APD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Saya juga mengingatkan kepada jajaran Pengawas untuk tetap menerapkan protocol kesehatan dalam tugas mengawasi,”katanya.

Menurut Masita, keputusan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 jangan dianggap remeh, sebab sudah menjadi keputusan pemerintah termasuk dituangkan dalam Undang-undang maupun PKPU serta Perbawaslu.

Masita juga meminta PPDP pada saat melaksanakan coklit dengan menemui pemilih secara langsun harus menerapkan þrotokol kesehatan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19)

“Dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) harus mengawasi apakah pada saat melakukan coklit dengan menemui pemilih secara langsung PPDP benar-benar telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,”tegas Masita. (red)

Bagikan

Komentar