oleh

Rais Kahar Imbau Pengawas Pastikan Prosedur Coklit Agar Daftar Pemilih Valid

LABUHA,MSC-Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengimbau kepada seluruh pengawas pemilu untuk memastikan kevalidan daftar pemilih pelaksanaan Pilkada 2020.

“Coklit ini penting agar bisa memastikan daftar pemilih yang akuntabel dan valid, karena setiap pemilu daftar pemilih menjadi masalah, sehingga tidak lagi bermasalah maka coklit harus benar” kata Rais Kahar yang juga Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Halsel, Sabtu (25/7/2020).

Dia meminta kepada pengawas pemilu agar dengan cermat mengawasi proses pencoklitan tersebut. Terhadap pemilih yang telah memenuhi syarat, pengawas pemilu harus memastikan terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat tidak dimasukan ke daftar pemilih. Pasalnya, kata dia, daftar pemilih kerap menjadi masalah setiap pelaksanaan pemilu.

Menurut Rais Kahar, agenda pengawasan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020  kini memasuki masa pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih. Kegiatan ini berlangsung selama 30 hari kalender dari 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

“Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam pemutakhiran data pemilih dengan bertemu secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih sebagaimana dalam PKPU 19/2019 Pasal 1 Angka 25,”kata Rais Kahar.

Dalam PKPU 5/2020, kata Rais Kahar, Coklit menjadi kegiatan perdana dari rangkaian kegiatan dalam Sub tahapan pemutakhiran data pemilih/Tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.

Oleh karena itu lanjut Rais, melalui Coklit, PPDP melakukan pemutakhiran data pemilih dengan memperhatikan ketentuan dan prosedurnya yakni, memperbaiki kesalahan elemen data pemilih dalam Formulir Model A-KWK, mencoret pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun tidak terdaftar dalam Formulir Model A-KWK.

Selain itu kata Rais, menambahkan pemilih memenuhi syarat ke dalam Formulir Model A.A-KWK, yang mana pemilih tersebut tidak terdaftar dalam Formulir Model A-KWK dan menandai pemilih berkebutuhan khusus atau disabilitas dalam Formulir Model A-KWK dan A.A-KWK sesuai dengan kategori yang tersedia,”sebut Rais Kahar.

“Output atau hasil pencocokan dan penelitian ini kemudian akan digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan 2020,”ungkap Rais Kahar seraya menambahakan, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas proses pencoklitan dibantu oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PK/D).

Rais Kahar menegaskan, pengawasan tersebut dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan Formulir Model A-KWK sebagai bahan pembanding dalam melakukan pengawasan Coklit.

Mendatangi rumah Pemilih dan memeriksa kegiatan pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh PPDP; dan Mencatat kegiatan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan daftar Pemilih sesuai dengan alat kerja pengawasan.

Sebab katanya, koordinasi, pengawasan melekat dan pencatatan kegiatan pengawasan bertujuan untuk memastikan beberapa hal seperti ketepatan waktu pelaksanaan Coklit, kesesuaian prosedur pelaksanaan Coklit, kelengkapan PPDP seperti formulir coklit, tanda pengenal PPDP, dan buku panduan Coklit dan Penerapan Protokoler kesehatan pencegahan Covid-19 dalam kegiatan Coklit.

“Dalam hal ditemukan pelaksanaan kegiatan Coklit tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, Pengawas Pemilu menyampaikan rekomendasi perbaikan sesuai tingkatan tugas pengawasan. Apabila rekomendasi perbaikan tidak ditindaklanjuti, maka Pengawas Pemilu akan menempuh langkah lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”katanya.

Koordiv PHL juga menghimbau, seluruh jajaran adhok Panwas Desa dan Kecamatan untuk hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pada tingkat PPS untuk memberikan saran perbaikan kepada PPS sesuai hasil Pengawasan dan Ketentuan yang tetapkan dan  pastikan hasil rekapitulasi yang dituangkan dalam form A.B KWK dan Form A.B.1KWK baik dalam bentuk Hard copy dan Sofcopy.

“Kalau itu tidak diberikan silahkan teman-teman Panwascam gunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Ketentuan UU Pemilihan dan teknisnya diatur dalam Perbawaslu terkait tatacara Penanganan Pelanggaran peyelengaan Pemilihan,”tandasnya. (red)

Bagikan

Komentar