TERNATE,MSC-Kendati pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) yang akan dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), namun teknis pelaksanaan coklit di enam desa belum juga turun.
Hal itu terungkap dalam pertemuan bersama Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Halmahera Barat dan Halmahera Utara beserta Kepala Kesbangpol Halut dan Halbar, di kantor Bawaslu Halut pada Selasa siang (14/7/2020).
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin dalam pertemuan tersebut mengatakan, pertemuan yang difasilitasi Bawaslu itu untuk mengetahui jumlah warga kedua enam desa berdasarkan DP4 yang telah diserahkan ke KPU.
Untuk itu, Bawaslu kata Muksin Amrin perlu mendengar apap saja yang nantinya akan dilakukan dalam pelaksanaan coklit termasuk situasi keamanan di wilayah enam desa. “Bawaslu hanya ingin mengetahui berapa jumlah data pemilih berdasarkan DP4 yang telah diserahkan pemerintah ke KPU,”katanya.
Selain itu kata Muksin Amrin, dibicarakan teknis pelaksanaan coklit yang akan dilakukan PPDP serta pengawasan oleh Pengawas Desa serta Panwas kecamatan (Panwascam), dengan berpatokan pada empat point kesepakatan bersama antara Pemda Provinsi Malut, Bawaslu dan KPU.
Dimana masing-masing KPU melakukan pentadaan berdasarkan wilayah kerjanya saja, sehingga baik KPU Halut maupun Halbar tidak dapat melakukan pendataan di desa yang bukan wilayah hukum mereka.
Sehingga warga berKTP Halbar yang berada di wilayah Halut sesuai keputusan Permendagri nomor 60 tahun 2019 harus melaporkan diri kepada KPU Halbar melalui PPS serta PPDP Halbar.
“Misalkan desa Dum-Dum masuk di wilayah Halut, tetapi ada warga berKTP Halbar yang tinggal di desa tersebut. Mereka ini warga Halbar harus melaporkan diri ke PPS asal Halbar,”kata Muksin Amrin.
Sementara itu anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Renni S Banjar mengatakan, sesaui kesempatan bersama dalam empat poin untuk pelaksanaan Pilkada di enam desa telah diputuskan bersama, akan tetapi KPU Provinsi masih melakukan koordinasi dengan KPU pusat terkait teknis pelaksanannya di lapangan.
Sebab kata Renni S Banjar apapun keputusannya yang telah disepakati, tentunya harus diatur dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh KPU sebagai lembaga pelaksana teknis. Sehingga saat ini KPU Provinsi masih menunggu keputusan KPU Pusat pembuat regulasi.
“KPU Provinsi masih menunggu keputusan KPU Pusat, apakah nanti petunjuk teknis dibuat oleh KPU pusat atau KPU Provinsi Maluku Utara. Itulah yang kita masih menunggu sebagai acuan dalam melakukan coklit di wilayah yang sebelumnya disebut enam desa,”katanya.
Dalam pertemuan tersebut Kepala Badan Kesbangpol Halbar, M Syarif Ali menuturkan, pada dasarkan apapun pelaksanaan teknis di lapangan pemerintah daerah Halbar memberikan dukungan, sehingga hak politik warga negara terutama warga Halbar dapat tersalurkan pada pelaksanaan Pilkada 2020 nanti.
Soal keamanan dalam pelaksanaan coklit nanti, kata M Syarif Ali telah dilakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat. “Kita sudah rapat dengan TNI-Polri untuk pengamanan tertutup dalam pelaksanaan coklit,”katanya.
Hal yang sama juga dikatakan Menas Rompis Kepala Kesbangpol Halut. Menurut Menas, pada dasarnya harus dilakukan teknisnya seperti apa yang tidak menabrak aturan asalkan hak politik warga kedua kabupaten dapat tersalur pada Pilkada nanti.
Menas Rompis mengakui, di wilayah enam desa yang wilayahnya masuk Halbar maupun Halut berdasarkan keputusan Permendagri, warga di masing-masing desa ada yang berKTP Halbar da nada yang berKTP Halut. “Semua desa tetap sama, ada warga berKTP Halbar dan ada berKTP Halut,”katanya.
Oleh karena itu dia berharap ada ketentuan teknis yang diatur KPU, sehingga hak konstitusi warga tidak terabaikan pada saat pelaksanaan pilkada. Katanya, jangan samakan pemilihan gubernur dan pemilihan Bupati.
“Kalau pemilihan gubernur yang dipilih gubernur jadi sama saja mau Halbar atau Halut, tetapi pemilihan bupati sama-sama punya kepentingan berbeda,”sebutnya. (red)
Komentar