oleh

Empat Poin Kesepakatan Untuk Pilkada di Enam Desa

TERNATE,MSC-Pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Malut dalam rangka persiapan pemutakhiran data pemilih di enam desa yang di pusatkan di kantor perwakilan Pemerintah Provinsi Malut di Kota Ternate, Sabtu (11/07/2020).

Pertemuan selain dihadiri Pemda Halut, Halbar serta KPU Halut dan Halbar juga dihadiri Forkompinda kedua kabupaten, melahirkan empat poin kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan bersama.  

Sekretaris Daerah Provinsi Malut, Samsudin A Kadir kepada wartawan mengatakan, hal-hal yang menjadi poin kesepakatan terdiri ada empat poin dinataranya, poin pertama, dalam menggunakan hak memilih dalam Pilkada 2020 masyarakat enam desa di Kabupaten Halut maupun masyarakat masyarakat yang domisili cakupan/bagian wilayah yang masuk ke Kabupaten Halbar, harus sesuai dengan identitas kependudukan yang dimiliki.

Sementara poin kedua kata Sekprov, merujuk pada Permendagri Nomor 60 tahun 2019, Pemertintah Provinsi Malut, KPU dan Bawaslu Malut, Pemerintah Kabupaten Halbar dan Kabupaten Halut menyepakati baik untuk KPU Kabupaten Halbar maupun KPU Halut, tidak menempatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah administrasi pemerintahan yang berbedah.

Selanjutnya pada poin ketiga, disepakati KPU Halbat maupun KPU Halut, tidak akan melakukan pendataan pemilih di wilayah administrasi yang berbedah, tetapi hanya mendata di wilayah administrasinya masing-masing.

“Sehingga masyarakat diharapkan proaktif melaporkan dirinya pada lokasi atau titik yang di tentukan sesuai wilayah administrasinya,” jelas Samsuddin Abdul Kadir.

Selanjutnya di poin ke empat kata Sekprov, dalam rangka memelihara dan menjamin situasi dan kondisi keamanan serta ketertiban  masyarakat berjalan aman dan kondusif  di wilayah perbatasan antara kedua kebupaten  selama penyelenggaraan Pilkada tahun  2020, pihak keamanan dari Polda Malut, Polres Halbar dan Halut dengan didukung apparat TNI akan melaksanakan tanggung jawab pengamanan secara rutin.  

“Empat pion kesepakatan tersebut telah tertuang dalam berita acara ditandatangani langsung Pemerintah Provinsi, KPU dan Bawaslu Malut, Pemda Halbar serta Pemda Halut,”sebut Sekprov. (red).

Bagikan

Komentar