TERNATE,MSC-PT Nusa Halmahera Mineral
(PT NHM) perusahaan pertambangan turut menyumbang jumlah angka pasitif Covid-19
di Provinsi Maluku Utara. Angka Positif di Malut per Kamis 2 Juli 2020 terdapat
940 kasus positif, 117 orang dinyatakan sembuh dan 31 orang meninggal dunia
karena Covid-19.
Juru bicara Gugus Tugas Provinsi
Maluku Utara, dr Alwia Assagaf dalam konferensi pers menyebutkan, penambahan
kasus baru sebanyak 65 orang terkonfirmasi positif dengan sebaran 64 orang dari
Kabupaten Halmahera Utara dan 1 orang dari Kota Ternate.
“Untuk karyawan PT NHM sampai saat
ini total yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 192,”ungkap dr Alwia
Assagaf dalam konferensi pers di Media Center Posko Covid-19 Provinsi Malut
Sahid Hotel Ternate, Kamis (2/7/2020).
Untuk penambahan kasus baru di Maluku
Utara kata dr Alwia Assagaf berdasarkan, hasil pemeriksaan melalui laboratorium
polymerase chain reaction(PCR) Rumah Sakit Siloam Manado sebanyak 153 orang
untuk diagnosis, laboratorium PCR BTKL-PP Manado sebanyak 3 spesimen untuk 3
(orang) follow up serta PCR Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Makassar sebanyak 36 spesimen (18 orang) terdiri dari
diagnosis 6 orang dan follow up 12
orang.
Hasil pemeriksaan tersebut kata dr
Alwia Assagaf, terkonfirmasi positif melalui PCR Siloam Manado sebanyak 64
orang dan BBLK Makassar sebanyak 1 orang. Maka total kasus konfirmasi positif
covid-19 sebanyak 65 orang, dengan sebaran 64 orang dari Kabupaten Halmahera Utara dan 1
orang dari Kota Ternate.
“Maka jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provjnsi Maluku Utara sampai hari ini menjadi 940 orang. Selanjutnya kasus baru ini kami sebut sebagai kasus 876 sampai dengan kasus 940,”kata dr Alwia Assagaf.
Juru bicara juga mengungkapkan, untuk pasien sembuh juga terjadi penambahan sebanyak 5 orang sehingga total pasien sembuh di Malut sebanyak 117 orang. Dengan sebaran 2 orang dari Kota Ternate yakni, kasus 125 (IG) dan kasus 135 (VS), dua orang dari Kepulauan Sula yakni, kasus 346 (MYM) dan kasus 348 (SY) serta 1 orang dari Kota Tidore Kepulauan yakni kasus 440 (AM). (red)
Komentar