TERNATE,MSC-Ketua
Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin menegaskan, sebagai penyelenggara
seluruh komisioner dilarang menyampaikan pendapat atau berkomentar persoalan
politik yang terjadi saat ini, baik di internal partai politik maupun pasangan
calon.
“Sebagai
penyelenggara jangan bekomentar persoalan-persoalan yang terjadi di Partai
politik maupun pasangan calon,”ungkap Muksin Amrin kepada Bawaslu 8 kabupaten
dan kota pada acara Rakernis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati-Wakil
Bupati, Walikota-Wakil Walikota, bertempat di lantai 6 Muara Hotel Ternate,
Senin (24/8/2020).
Ketua
Bawaslu mencontohkan, saat ini lagi ramai di kabupaten Halmahera Selatan
tentang ijazah salah satu paslon. Kata dia, persoalan ini bukan ranah Bawaslu
untuk berkomentar karena belum sampai pada tahapan yang menjadi tugas dan
kewenangan Bawaslu.
Sebab
lanjutnya, komisioner memiliki etika dalam berkomentar atau berpendapat yang
harus dijaga, sebab sebagai penyelenggara dalam menjalankan tugas harus
berpegang pada prinsip dan etika.
“Prinsip
dan etika tersebut diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Selain itu, penting
untuk menghindari kesan keberpihakan bagi penyelenggara sebagai upaya untuk
menjaga integritas,”katanya.
Muksin
juga mengingatkan jajarannya, untuk tidak berkomentar atau memberikan pendapat
terkait sebuah kasus atau sengketa yang sementara di tangani Bawaslu. “Jadi
kalau ada kasus atau sengketa yang sementara ditangani begitu juga dalam
persidangan, komisioner dilarang berkomentar atau memberikan pendapat baik di
media masa maupun status di Medsos,”sebutnya.
Menurutnya, prinsip dan etika Penyelenggara Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien serta untuk kepentingan umum. Prinsip itu diatur dan dijelaskan secara rinci dalam Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Semua prinsip dan etika tersebut harus dipatuhi dan dijalankan oleh Penyelenggara Pemilu saat melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangannya. Untuk itu kata Muksin Amrin, sangat penting agar tetap melaksanakan tupoksi berdasarkan ketentuan peraturan yang menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan kewenangan Bawaslu. (red)
Komentar