oleh

Muksin Amrin Minta Jajarannya Tidak Gampang Berkomentar

TERNATE,MSC-Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin menegaskan, sebagai penyelenggara seluruh komisioner dilarang menyampaikan pendapat atau berkomentar persoalan politik yang terjadi saat ini, baik di internal partai politik maupun pasangan calon.

“Sebagai penyelenggara jangan bekomentar persoalan-persoalan yang terjadi di Partai politik maupun pasangan calon,”ungkap Muksin Amrin kepada Bawaslu 8 kabupaten dan kota pada acara Rakernis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota, bertempat di lantai 6 Muara Hotel Ternate, Senin (24/8/2020).

Ketua Bawaslu mencontohkan, saat ini lagi ramai di kabupaten Halmahera Selatan tentang ijazah salah satu paslon. Kata dia, persoalan ini bukan ranah Bawaslu untuk berkomentar karena belum sampai pada tahapan yang menjadi tugas dan kewenangan Bawaslu.

Sebab lanjutnya, komisioner memiliki etika dalam berkomentar atau berpendapat yang harus dijaga, sebab sebagai penyelenggara dalam menjalankan tugas harus berpegang pada prinsip dan etika.

“Prinsip dan etika tersebut diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Selain itu, penting untuk menghindari kesan keberpihakan bagi penyelenggara sebagai upaya untuk menjaga integritas,”katanya.

Muksin juga mengingatkan jajarannya, untuk tidak berkomentar atau memberikan pendapat terkait sebuah kasus atau sengketa yang sementara di tangani Bawaslu. “Jadi kalau ada kasus atau sengketa yang sementara ditangani begitu juga dalam persidangan, komisioner dilarang berkomentar atau memberikan pendapat baik di media masa maupun status di Medsos,”sebutnya.

Menurutnya, prinsip dan etika Penyelenggara Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien serta untuk kepentingan umum. Prinsip itu diatur dan dijelaskan secara rinci dalam Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.  

Semua prinsip dan etika tersebut harus dipatuhi dan dijalankan oleh Penyelenggara Pemilu saat melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangannya. Untuk itu kata Muksin Amrin, sangat penting agar tetap melaksanakan tupoksi berdasarkan ketentuan peraturan yang menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan kewenangan Bawaslu. (red)

Bagikan

Komentar