MABA,MSC-Kepolisian Sektor Maba Selatan
Polres Halmahera Timur Rabu, (25/8/2020)
telah mengamankan dua orang wanita NP (38) dan AP (20) yang merupakan warga desa
Fayaul Kecamatan Wasile Selatan,
lantaran membawa 260 kantong minuman keras (miras) jenis Cap Tikus.
Kapolsek Maba Selatan IPTU. Irfan Firdaus
S.Tr.K saat dikonfirmasi membenarkan
jika NP dan AP telah membawa miras cap tikus dari Daru Kabupaten Halmahera
Utara dengan tujuan ke Desa Wailukum Kecamatan Kota Maba untuk dijual.
“Keterangan yang kami terima dari dua orang
itu bahwa barang haram tersebut diambi dari Desa Daru denga tujuan Fayaul lalu
menggunakan mobil dengan tujuan dibawa ke Wailukum,” beber Irfan.
Kendartipun demikian kata Irfan atas laporan
dari Kepala Desa Wailukum dan Petugas Babinkam Tibmas bahwa akan dilakukan
transaksi miras di Desa Wailukum, oleh
sebab itu pihaknya bersama beberapa anggotannya mendatang yang bersangkutan dan
mengamankannya di Polsek Maba Selatan.
Sementara untuk pelaku penjual miras tersebut
dilakukan pembinaan serta edukasi lalu kemudian akan memberikan pernyataan
bahwa mereka tidak akan mengulang perbuatannya kembali.
Tak hanya itu, Irfan juga berharap kepada seluruh elemen dan pemerintah desa Khususnya di Wilayah Hukum Polsek Maba Selatan agar sama menjaga dan memberantas peredaran miras demi Keamanan dan Ketertiban masyarakat.
“Kami akan selalu intens melakukan patroli dalam memberantas miras ini tentu juga untuk menjaga keamanan dan ketertiban saat memasuki pelaksanaan pilkada di Haltim,” tutup Irfan.(can).
Komentar